Harga Emas Antam Rp2,65 Juta per Gram dan Nilai Buyback Naik Rp20.000

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:55:39 WIB
Ilustrasi emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan masih kokoh di level tertinggi pada perdagangan Jumat (26/6/2026). Melalui pembaruan berkala pada pukul 08.30 WIB, nilai jual emas berada di angka Rp2.655.000 per gram dan tercatat belum mengalami pergeseran posisi selama dua hari terakhir.

Walaupun nilai jual utama masih stagnan, angin segar justru berembus bagi para pemilik logam mulia yang berniat melepas kembali aset mereka. Nilai transaksi buyback atau pembelian kembali melonjak sebesar Rp20.000, sehingga kini bertengger di angka Rp2.340.000 per gram jika disandingkan dengan catatan hari sebelumnya. Lonjakan ini menjadi magnet tersendiri bagi para pelaku investasi lantaran mampu mengerek nilai simpanan aset mereka.

Keadaan pasar yang menunjukkan kestabilan harga jual berbarengan dengan melesatnya nilai buyback mengindikasikan jika komoditas logam mulia tetap memegang daya pikat kuat sebagai sarana investasi jangka panjang. Momentum ini memberikan ruang bagi para pemegang emas untuk mencatatkan keuntungan pelepasan aset yang lebih tinggi dari periode hari lalu.

Fluktuasi nilai emas ini terus bergerak dinamis di bawah pengaruh pelbagai elemen eksternal, mencakup pergeseran harga emas di pasar internasional, pergerakan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga peta perekonomian global. Oleh sebab itu, grafik nilainya berpotensi mengalami perubahan berkala sewaktu-waktu menyelaraskan pergerakan pasar teranyar.

Di samping memantau grafik jual dan beli kembali, publik dipersyaratkan memahami aturan perpajakan yang mengikat transaksi logam mulia batangan. Merujuk pada aturan regulasi fiskal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas jual maupun beli kembali komoditas ini mengikat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan perhitungan persentase yang bergantung pada kepemilikan NPWP.

Bagi transaksi buyback yang menyentuh angka di atas Rp10 juta, pemilik NPWP terikat PPh Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen, sedangkan untuk masyarakat yang belum mengantongi NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen. Beban pajak ini akan langsung memotong dana bersih buyback yang diserahkan kepada pihak penjual.

Di sisi lain, proses pembelian emas batangan juga mengikat PPh Pasal 22 dengan persentase 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi para pembeli tanpa NPWP. Setiap proses transaksi pembelian kelak dibarengi dengan penyertaan berkas bukti potong pajak yang sah sesuai regulasi hukum.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru pada Jumat (26/6/2026):

0,5 gram: Rp1.377.500

1 gram: Rp2.655.000

2 gram: Rp5.250.000

3 gram: Rp7.850.000

5 gram: Rp13.050.000

10 gram: Rp26.045.000

25 gram: Rp64.987.000

50 gram: Rp129.895.000

100 gram: Rp259.712.000

250 gram: Rp649.015.000

500 gram: Rp1.297.820.000

1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Nominal di atas berlaku sepenuhnya selaras dengan data terbaru dari otoritas resmi Logam Mulia serta dapat terus bergerak dinamis menyesuaikan tren pasar. Atas dasar itu, masyarakat yang memiliki rencana untuk melangsungkan transaksi beli atau lepas aset dianjurkan rutin memeriksa grafik perkembangan nilai berkala sebelum bertransaksi.

Bagi kalangan pemodal, bertahannya komoditas ini di tingkat atas kerap dibaca sebagai petunjuk sahih bahwa emas dipandang kokoh selaku instrumen lindung nilai (safe haven), utamanya kala dinamika ekonomi dunia diliputi ketidakpastian. Di sudut pandang berbeda, merangkaknya nilai beli kembali memberi keuntungan ekstra untuk pemilik logam mulia yang hendak mencairkan simpanan investasinya.

Melalui posisi harga jual yang kokoh di angka Rp2.655.000 per gram serta nilai buyback yang naik menyentuh Rp2.340.000 per gram, komoditas ini tetap memposisikan diri sebagai instrumen investasi prospektif yang krusial dicermati menjelang akhir pekan. Para pelaku pasar maupun masyarakat luas diharapkan terus menimbang target investasi, ketersediaan dana likuid, sekaligus dinamika pasar teranyar sebelum menetapkan keputusan untuk melepas atau menambah kepemilikan emas

Terkini