Bunga Kredit Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35:25 WIB
Ilustrasi pnm mekaar (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa bunga untuk kredit ultra mikro di bawah naungan PNM Mekaar bakal dipangkas dari yang semula 25% menjadi 8%. Langkah penurunan ini diambil guna menyelaraskan kebijakan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah saat ini tengah berada dalam tahap pematangan regulasi serta penyusunan petunjuk teknis (juknis) untuk menjalankan kebijakan baru tersebut. Proses persiapan ini mencakup berbagai aspek legalitas pendukung operasional di lapangan.

"Sekarang sedang dipersiapkan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan pembiayaan bagi ultra mikro kami melalui PNM itu bisa bunganya pada angka 8%," jelasnya.

Seluruh elemen penunjang kebijakan sedang dirapikan secara menyeluruh. Upaya penataan ini meliputi penetapan kuasa pengguna anggaran, regulasi pendukung, tata kelola, hingga pedoman teknis pelaksanaannya.

"Sekarang tentu semua perangkatnya dipersiapkan. Mulai dari kuasa pengguna anggaran, kebijakan pendukungnya, terus tata laksananya, governance-nya, juknis-juknisnya, dan seterusnya," tambahnya.

Target penyelesaian seluruh kerangka kerja pemangkasan bunga ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. Implementasi kebijakan ini paling lambat dijadwalkan bertepatan dengan momentum perayaan HUT RI ke-81.

"Harapan nantinya ini bisa segera berjalan, segera. Kalau targetnya sih diharapkan nanti pada perayaan HUT 17 Agustus ini sudah jalan," tegasnya.

Melalui langkah ini, akselerasi penyaluran kredit bagi pelaku usaha mikro diharapkan dapat melaju lebih cepat pada paruh kedua tahun 2026. Pemerintah menegaskan keberpihakan yang kuat demi mempermudah akses modal yang terjangkau bagi para pelaku usaha.

"Jadi pada sisi bunga UMKM, pemerintah punya komitmen tinggi untuk bisa memastikan agar UMKM kami mendapatkan akses yang mudah and murah sehingga nanti ini bisa menjadi modalitas untuk tumbuh dan kembang UMKM-UMKM kami," terangnya.

Sebelumnya, persoalan mengenai tingginya bunga kredit super mikro seperti pada program PNM Mekaar sempat menjadi sorotan. Pinjaman dengan skala di bawah Rp 10 juta bagi masyarakat kecil tersebut selama ini dibebani bunga hingga mencapai 24%.

Kondisi tersebut dinilai timpang lantaran pelaku usaha skala besar justru bisa mendapatkan akses modal perbankan dengan bunga berkisar 9-10%. Oleh sebab itu, sebuah keputusan politik yang krusial telah ditetapkan untuk memangkas beban bunga sektor mikro hingga ke bawah angka 9%.

"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kami turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," ungkapnya pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Kebijakan penurunan bunga ini nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh sekitar 10 hingga 15 juta pelaku usaha ultra mikro yang tergabung dalam binaan PNM Mekaar. Beban bunga berkisar 18-25% yang sudah berjalan selama belasan tahun terakhir dipastikan segera berakhir.

"Jadi ini berlaku untuk kurang lebih sekitar 10-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di tanah air kami yang di bawah binaan PNM. Itu tadi diputuskan pinjaman untuk mereka itu diangka sekitar 8% pinjamannya," urainya.

Tingginya persentase bunga operasional selama ini disebabkan oleh besarnya biaya penunjang bagi para petugas lapangan atau account officer (AO) yang melakukan pendampingan langsung ke rumah-rumah nasabah. Untuk mengatasi kendala biaya operasional tersebut, pemerintah mengambil langkah dengan mengucurkan subsidi bunga sekitar 10%.

"Jadi, di PNM itu mereka punya account officer, account officer memberikan pendampingan, monitoring lah kepada ibu-ibu ini. Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% di dalam range pinjaman ini. Jadi alhamdulillah tadi sudah dikalkulasikan nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8%," tandasnya.

Terkini