Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi 40 Tahun bagi Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35:25 WIB
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu tenor mencapai 40 tahun telah disepakati dan siap untuk diterapkan. Keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pembiayaan ini ditetapkan dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Penerapan masa tenor pembiayaan hingga 40 tahun ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dihadirkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh pembiayaan perumahan yang jauh lebih murah dan terjangkau.

Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa sistem baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat luas, tetapi juga tetap berjalan secara sehat sekaligus berkelanjutan bagi sektor perbankan selaku penyalur dana.

"Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Selain menyelaraskan kesepakatan masa tenor yang lebih panjang, pemerintah turut menetapkan tingkat suku bunga KPR untuk rumah subsidi tapak berada di angka flat 5 persen walaupun terdapat dinamika kenaikan BI-rate. Kebijakan dalam mempertahankan bunga di angka 5 persen tersebut dipandang sebagai wujud konsistensi negara untuk memperluas jangkauan hunian subsidi.

Untuk kategori rumah susun subsidi, besaran suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 6 persen. Angka ini disesuaikan berdasarkan karakteristik khusus dari bangunan hunian vertikal.

Pemerintah pun telah mengalokasikan kuota sebanyak 350 ribu unit rumah subsidi. Terkait target tersebut, BP Tapera diminta meningkatkan sinergi bersama pihak perbankan serta asosiasi pengembang. Guna mempercepat realisasi program, sejumlah insentif juga dikucurkan berupa:

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis

Terkini