Tenor KPR Tapera Diperpanjang 40 Tahun dengan Suku Bunga Tetap 5 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35:25 WIB
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menyetujui masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi lewat skema Tapera diperpanjang hingga 40 tahun. Langkah ini diambil dengan harapan bisa memperlebar akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh pembiayaan hunian lewat cicilan yang semakin terjangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan ini telah memperoleh persetujuan komite dan berjalan selaras dengan instruksi Presiden demi memperkuat program hunian bagi rakyat. "Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kami buat skema-skema yang bisa dijalankan dengan baik, bermanfaat bagi rakyat, dan dapat dijalankan oleh perbankan," ungkap Maruarar pada Rabu (24/6/2026).

Bukan hanya memperpanjang masa tenor kredit, pihak pemerintah pun menetapkan untuk menjaga suku bunga KPR rumah subsidi tapak pada angka 5%, meskipun tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia tengah merangkak naik. "Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5%. Jadi kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo, rumah subsidi tetap bunganya 5%," tutur Maruarar.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian suku bunga yang tertahan di angka 5% ini merupakan bagian dari langkah menjaga keterjangkauan pembiayaan hunian bagi warga. Lewat jangka waktu yang semakin panjang serta bunga yang tetap rendah, beban untuk cicilan tiap bulan diharap bakal semakin enteng. Di samping itu, pemerintah menetapkan bunga senilai 6% bagi rumah susun subsidi.

Maruarar menekankan bahwa ada tiga keputusan inti yang telah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut, yaitu: bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5%, tenor pembiayaan diperpanjang hingga 40 tahun, dan bunga rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6%.

Di sudut lain, pihak pemerintah mendorong Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar memacu kinerja dalam penyaluran pembiayaan perumahan. Pada tahun ini, pemerintah pun sudah menyediakan kuota pembiayaan hingga mencapai 350.000 unit rumah subsidi. "Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000, supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang," jelasnya.

Maruarar mengimbuhkan bahwa pemerintah juga terus mengalirkan aneka insentif demi menyokong program rumah subsidi ini, di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara cuma-cuma. Lewat pelbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap program pembangunan sekaligus pembiayaan rumah subsidi ini bisa kian menyentuh masyarakat luas serta menyokong target penyediaan tempat tinggal yang layak bagi rakyat.

Terkini