JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia serta seluruh pengelola platform perdagangan online yang beroperasi di tanah air. Koordinasi ini dilakukan menjelang pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui platform marketplace pada 1 Juli 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa platform digital akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun atas transaksi pedagang dalam negeri. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak tersebut.
“Terkait kesiapan dari marketplace mereka bervariasi. Ada yang baru 25 persen, 50 persen bahkan sudah siap hingga 75 persen sebagai pemungut pajak pedagang online di platform,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Meskipun tingkat persiapan dari setiap platform digital saat ini masih beragam, seluruh mekanisme dipastikan telah disiapkan dan akan terus disempurnakan. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penggabungan total omzet yang diperoleh pedagang dari berbagai tempat berjualan online. Jika seorang pelaku usaha berjualan di lebih dari satu platform, seluruh pendapatannya akan dijumlahkan untuk menentukan kewajiban perpajakan.
“Jika seseorang berjualan di Platform A dengan omzet Rp 100 juta, di Platform B sebesar Rp 300 juta, dan di Platform C sebesar Rp 300 juta, maka total pendapatannya mencapai Rp 700 juta. Angka inilah yang akan dijadikan dasar perhitungan, bukan dihitung terpisah per platform,” katanya.
Berdasarkan ketentuan, pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh Final. Sementara itu, pedagang yang omzetnya melebihi batas tersebut akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Mekanisme ini tetap memungkinkan pedagang untuk menyampaikan keterangan secara mandiri, sehingga jika pedagang menyatakan omzetnya masih di bawah batas, platform tidak akan memotong pajak.
Jika nantinya data dari berbagai platform menunjukkan total omzet kumulatif telah melebihi batas tersebut, kewajiban pelaporan tetap berada pada pedagang yang bersangkutan melalui Surat Pertanggungjawaban Tahunan. Integrasi data antar-platform menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan tepat sasaran.
“DJP akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar transisi penerapan aturan ini berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha para pelaku UMKM dan pedagang online,” pungkasnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya. Sebagai pelengkap, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 memberikan perincian teknis mengenai kriteria marketplace yang wajib memungut pajak.
Platform e-commerce yang menggunakan sistem rekening bersama dan memiliki volume transaksi atau trafik tertentu akan ditunjuk secara resmi. Penunjukan ini berlaku satu bulan setelah ditetapkan oleh otoritas perpajakan. Pajak yang dipungut oleh platform ini dapat bersifat final atau tidak final tergantung pada karakteristik dari pedagang online.
Selanjutnya, pajak yang telah dipungut oleh platform dapat dikreditkan oleh pedagang sebagai bagian dari pembayaran pajak tahun berjalan. Dokumen tagihan elektronik yang diterbitkan oleh marketplace juga diakui sebagai bukti pemungutan yang sah selama mencantumkan identitas pedagang dengan lengkap.