JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan mengenai rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan bagi para pelaku usaha dagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Aturan baru ini direncanakan akan resmi berjalan pada Juli mendatang.
Pada awalnya, regulasi ini ditargetkan untuk berjalan tahun lalu setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meskipun demikian, pihak pemerintah pada akhirnya memilih untuk melakukan penundaan terlebih dahulu.
Pihak otoritas pajak memastikan bahwa pungutan bagi toko online ini bukanlah jenis pungutan baru yang dibebankan kepada para pedagang di dalam platform digital. Nantinya, perusahaan penyelenggara platform digital akan mendapatkan penugasan resmi menjadi pihak yang memungut pajak penghasilan Pasal 22 di ekosistem digital tersebut. Berdasarkan regulasi tersebut, marketplace berkewajiban melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 22 dengan besaran komisi sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang yang menjalankan transaksi di tempat mereka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujarnya.
Pihak otoritas perpajakan juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada proses pemungutan ganda yang memberatkan para pelaku usaha. Sistem baru ini justru dinilai dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan pelaporan sekaligus penyetoran kewajiban mereka.
Setiap pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan penyelenggara marketplace akan disertai dengan penerbitan bukti pemotongan yang sah. Dokumen bukti tersebut nantinya akan secara otomatis tersambung dan masuk ke dalam akun sistem inti perpajakan milik masing-masing pelaku usaha sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak tahunan pada saat proses pelaporan dokumen tahunan.
"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kami potongin, ini ya buktinya sudah kami potong gitu loh," terangnya.
Pihak otoritas terkait mengaku sudah mengadakan pertemuan intensif bersama pihak asosiasi serta para pelaku industri digital demi mematangkan jalannya regulasi ini. Sampai dengan saat ini, daftar mengenai perusahaan mana saja yang akan mendapatkan mandat sebagai pemotong kewajiban ini masih belum bisa diumumkan karena keputusan akhir berada di bawah wewenang penuh pimpinan tertinggi otoritas perpajakan.
"Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kami menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi," jelasnya.
Terkait dengan nasib para pelaku usaha kecil yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, pihak otoritas menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha online akan dikenakan kewajiban ini. Para pedagang digital dengan jumlah omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak boleh dipotong kewajibannya oleh pihak perusahaan marketplace. Namun, bagi para pedagang yang mengantongi omzet tahunan di atas angka Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan tetap dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," katanya.
Bagi para pemilik toko online dengan total omzet di bawah Rp 500 juta, pihak otoritas mengimbau agar mereka bergerak secara proaktif dalam memberikan dokumen surat keterangan resmi kepada pihak pengelola aplikasi tempat mereka berjualan. Penyerahan dokumen keterangan ini dapat dilakukan melalui pembuatan surat pernyataan khusus di atas materai dengan memanfaatkan fasilitas sistem elektronik yang telah disediakan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.
"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," bebernya.
Untuk para pedagang kreatif yang membuka cabang toko online di berbagai aplikasi marketplace sekaligus, pihak perpajakan menegaskan bahwa seluruh rekam jejak transaksi perdagangan mereka akan tetap saling terhubung secara langsung ke dalam pusat data perpajakan nasional.
"Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan otoritas perpajakan telah memberikan kepastian bahwa regulasi pemungutan kewajiban bagi para pedagang online oleh pihak marketplace ini akan mulai berjalan penuh pada bulan Juli 2026. Pihak kementerian keuangan juga telah menegaskan bahwa penarikan kewajiban pasal 22 bagi para pelaku usaha digital yang berniaga melalui platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis lainnya dipastikan berjalan pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucapnya.