Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi hingga 5 Juli 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35:25 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sepanjang musim liburan sekolah. Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh warga masyarakat yang melakukan transaksi pembelian tiket sampai dengan 5 Juli 2026 dapat memperoleh pembebasan pajak yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

Ketentuan pengetatan aturan tersebut sudah dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini sengaja dikeluarkan sebagai langkah nyata demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memacu roda perekonomian nasional di tengah masa libur sekolah.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi poin pertimbangan peraturan tersebut pada Rabu (24/6/2026).

Melalui aturan baru ini, negara menanggung 100% PPN terutang dari pelayanan transportasi udara niaga berjadwal rute domestik untuk kelas ekonomi. Insentif ini melekat langsung pada bagian tarif dasar (base fare) beserta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang ada di struktur harga tiket pesawat.

Meski demikian, pembebasan pajak ini tidak langsung berlaku otomatis pada seluruh tiket yang beredar. Pemerintah menerapkan dua kriteria wajib yang harus dipenuhi, yaitu tiket pesawat wajib dibeli terhitung sejak berlakunya PMK ini sampai 5 Juli 2026, serta waktu keberangkatan pesawat harus berada di antara tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Jika salah satu dari kriteria utama tersebut terbukti tidak terpenuhi, pengenaan PPN akan tetap diberlakukan secara normal.

Berdasarkan rincian contoh yang dimuat dalam lampiran PMK, seorang calon penumpang yang melakukan pemesanan tiket rute Jakarta menuju Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk jadwal keberangkatan 1 Juli 2026 dipastikan berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP senilai Rp 100.276. Seluruh nominal pajak tersebut ditanggung oleh negara lantaran telah memenuhi kriteria waktu pembelian sekaligus masa penerbangan.

Namun sebaliknya, jika tiket dipesan pada waktu yang sesuai aturan tetapi jadwal keberangkatan pesawatnya berada di luar rentang tanggal insentif, PPN dipastikan tidak ditanggung oleh negara. Sebagai contoh konkret, tiket yang dipesan pada 4 Juli 2026 untuk jadwal penerbangan tanggal 7 Juli 2026 akan tetap dikenakan beban PPN normal senilai Rp 100.276.

PMK ini pun memuat regulasi ketat mengenai kewajiban bagi setiap maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen sah lain yang setara, menginput laporan PPN DTP ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta menyetorkan rincian laporan transaksi terintegrasi secara elektronik ke sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 September 2026.

Terkini