Mulai Juli 2026 DJP Sasar Marketplace Beromzet di Atas Rp 600 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17:41 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menyasar penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang mencatatkan nilai transaksi besar. Platform digital tersebut nantinya akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas omzet yang diperoleh oleh para pedagang online.

Kebijakan ini secara resmi tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Regulasi tersebut mengatur tentang batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan mereka untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan dari pedagang dalam negeri yang memanfaatkan mekanisme perdagangan elektronik.

Berdasarkan aturan baru tersebut, otoritas pajak menetapkan bahwa marketplace yang mengelola dana transaksi melalui rekening escrow dapat ditetapkan sebagai pemungut pajak jika memenuhi syarat. Salah satu syarat utamanya adalah mencatatkan nilai transaksi bersama pengguna jasa di Indonesia yang melewati angka Rp 600 juta dalam jangka waktu 12 bulan, atau menembus Rp 50 juta dalam kurun waktu satu bulan.

“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dan meneuhi batasan: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau Rp 50 juta dalam satu bulan,” bunyi Pasal 4 ayat (a).

Bukan hanya mengacu pada nominal transaksi, Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menunjuk platform niaga daring yang memiliki jumlah pengakses dalam skala tinggi. Ambang batas yang ditetapkan oleh otoritas adalah mempunyai lebih dari 12.000 pengakses dalam periode satu tahun atau menggaet lebih dari 1.000 pengakses dalam jangka waktu satu bulan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menjadi regulasi turunan dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang melandasi penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak atas penghasilan pelaku usaha domestik di platform digital. Lewat sistem penunjukan ini, setiap marketplace bakal bertugas penuh untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 dari setiap aktivitas perdagangan di dalam platform mereka.

Otoritas perpajakan memegang wewenang penuh dalam menunjuk platform digital yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi seluruh kriteria baku. Proses penunjukan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan akan resmi diberlakukan pada awal bulan berikutnya setelah surat keputusan dikeluarkan.

Di samping itu, platform digital yang belum menyentuh batas kriteria yang ditentukan tetap diberikan hak untuk mengajukan diri secara sukarela sebagai pemungut pajak. Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak ataupun lewat Portal Wajib Pajak yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai pencabutan status sebagai pemungut pajak bagi marketplace jika di kemudian hari tidak lagi memenuhi kriteria, atau berdasarkan hasil evaluasi mendalam dari otoritas pajak. Kebijakan pemungutan pajak lewat ekosistem digital ini dipastikan tetap berjalan tahun ini dan ditargetkan mulai aktif pada Juli 2026.

Pemerintah saat ini tengah merampungkan proses persiapan akhir dengan merangkul para pelaku industri digital guna memastikan seluruh tahapan implementasi berjalan dengan lancar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa seluruh regulasi yang melandasi kebijakan ini sudah rampung dan tersedia.

Dukungan penuh terhadap kebijakan perpajakan ini juga telah dikantongi dari Menteri Keuangan serta DPR RI. Fokus utama yang sedang dikerjakan pemerintah sekarang adalah mematangkan kesiapan dari seluruh ekosistem niaga digital nasional.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kami nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo.

Pihaknya mengaku sangat optimistis bahwa kebijakan strategis ini dapat diimplementasikan secara nyata sesuai dengan target awal pada semester kedua tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Langkah penyesuaian ini ditegaskan bukan merupakan bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha di sektor digital. Kebijakan ini murni dirancang untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan nasional serta mewujudkan keadilan usaha yang setara antara pedagang konvensional dan pedagang daring.

Terkini