Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat 100 Persen Hingga 5 Juli 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17:41 WIB
Ilustrasi pajak tiket pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 terkait pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat yang ditanggung pemerintah selama masa libur sekolah 2026.

Melalui aturan yang berlaku sejak 22 Juni 2026 ini, pemerintah menanggung PPN tiket pesawat sebesar 100 persen. Insentif tersebut menyasar PPN terutang dari penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.

"Merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," sebagaimana tertera dalam Pasal 2 PMK 43/2026, dikutip Rabu (24/6/2026).

Dalam peraturan tersebut, keringanan pajak diberikan bagi masyarakat yang membeli tiket mulai tanggal 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Sedangkan untuk masa penerbangannya dijadwalkan dari tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.

Maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyediakan layanan tersebut diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen sejenis yang setara. Mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Berikut ini adalah contoh skema penerapan insentif untuk tiket penerbangan tersebut. PT CXA selaku maskapai menyelenggarakan rute penerbangan domestik kelas ekonomi dari Jakarta menuju Surabaya bagi penumpang bernama Tn. JK.

Penumpang tersebut membeli tiket pada 29 Juni 2026 untuk jadwal penerbangan tanggal 1 Juli 2026 dengan total biaya senilai Rp1.136.756,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

Adapun komponen biaya dari tiket tersebut adalah:

tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00

fuel surcharge : Rp 121.600,00

IWJR fee : Rp 5.000,00

passenger service charge : Rp 119.880,00

Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00

total : Rp 1.136.756,00

Berdasarkan perincian biaya di atas, nominal PPN terutang sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini karena waktu pembelian serta jadwal penerbangan telah memenuhi masa berlaku insentif.

Selain skema tersebut, PMK 43/2026 memuat simulasi mengenai pengenaan PPN tiket pesawat yang tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah dengan rincian sebagai berikut.

PT QWE selaku maskapai melayani penerbangan domestik kelas ekonomi dari Jakarta menuju Surabaya untuk penumpang bernama Ny. AP. Penumpang ini melakukan transaksi pembelian tiket pada 25 Juni 2026 untuk keberangkatan tanggal 4 Juli 2026 dengan harga Rp1.261.756,00 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).

Adapun komponen biaya dari tiket tersebut adalah:

tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00

fuel surcharge : Rp 121.600,00

IWJR fee : Rp 5.000,00

passenger service charge : Rp 119.880,00

Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00

extra baggage (include VAT) : Rp 75.000,00

seat selection (include VAT) : Rp 50.000,00

total : Rp 1.261.756,00

Melalui data transaksi tersebut, perhitungan untuk PPN terutang dijabarkan sebagai berikut:

• PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp790.000,00 + Rp121.600,00) = Rp100.276,00

• PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000,00 = Rp7.432,00

• PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000,00 = Rp4.955,00

Total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276,00 + Rp7.432,00 + Rp4.955,00 = Rp112.663,00.

Dari akumulasi tersebut, nilai PPN terutang yang mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).

Sementara itu, beban PPN terutang untuk bagasi tambahan sebesar Rp7.432,00 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) serta pemilihan kursi sebesar Rp4.955,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tetap dibebankan kepada penumpang dan tidak ditanggung pemerintah.

Terkini