Gubernur Pramono Ajak Warga Jakarta Manfaatkan Pemutihan Pajak 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17:41 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menggunakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan sampai Agustus 2026. Program ini menyediakan keringanan khusus berupa penghapusan sanksi administratif bagi para pemilik kendaraan yang masih mempunyai tunggakan pajak.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa program tersebut menjadi sebuah momentum berharga yang amat disayangkan jika dilewatkan oleh warga, sebab tidak ada kepastian bahwa kebijakan yang sama akan kembali diterapkan pada tahun-tahun berikutnya.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Agenda pemutihan pajak kendaraan ini diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah pelaksanaannya berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui penerapan kebijakan ini, para wajib pajak mendapatkan pembebasan penuh atas sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan begitu, warga yang memiliki keterlambatan pembayaran bisa menyelesaikan kewajiban finansial mereka tanpa perlu membayar bunga atau denda.

Walaupun demikian, Pramono tetap memberikan peringatan agar keberadaan program pemutihan ini tidak dipakai sebagai pembenaran atau alasan untuk menyepelekan pembayaran pajak kendaraan pada masa yang akan datang.

Terkini