JAKARTA – Tingginya ketertarikan masyarakat serta pelaku usaha terhadap Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan membuat pemerintah mengajukan kenaikan plafon pembiayaan menjadi Rp50 triliun pada 2026 dari yang sebelumnya sebesar Rp36 triliun.
Sampai dengan 20 Juni 2026, pencairan KUR Perumahan sudah menyentuh angka Rp19,24 triliun atau berkisar 54% dari target semula. Pengajuan kenaikan ini dibawa oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat mengikuti Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Maruarar memberikan apresiasi terhadap sokongan yang diberikan Kemenko Perekonomian, Danantara, serta BP BUMN demi kemajuan program KPP. Ia menyatakan bahwa program ini dibuat untuk memperkokoh ekosistem perumahan dalam negeri, baik pada sektor supply maupun demand.
Realisasi Awal Program: Periode 21 Oktober–31 Desember 2025: Rp5,64 triliun kepada 12.175 debitur (1.237 supply, 10.938 demand). Hingga 20 Juni 2026: Rp19,24 triliun kepada 91.045 debitur (2.271 supply, 88.774 demand).
Bank Penyalur Terbesar: BRI: Rp10,18 triliun BTN: Rp3,65 triliun BNI: Rp2,03 triliun BSI: Rp1,06 triliun Bank Mandiri: Rp1,02 triliun
Di samping Himbara yang menggelontorkan dana sebesar Rp17,93 triliun (93,21% dari skala nasional), bank daerah turut menyalurkan sebanyak Rp936,17 miIiar kepada 1.994 debitur, sedangkan pihak bank swasta membukukan dana Rp370,7 miliar bagi 120 debitur.
Pemerintah mempunyai harapan lewat penambahan plafon KUR Perumahan menjadi Rp50 triliun ini bisa memperlebar jangkauan pendanaan bagi warga dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat pendirian hunian domestik serta pemenuhan keperluan rumah yang layak dan ekonomis.