JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghapuskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama masa libur sekolah dari akhir Juni hingga awal Juli 2026. Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026 dan mulai diundangkan pada 22 Juni 2026.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” bunyi pertimbangan dalam PMK 43/2026. Insentif ini secara khusus menyasar para penumpang kelas ekonomi.
Ketentuan mengenai besaran pajak yang dibebaskan tercantum dalam Pasal 2 ayat (3), yang menegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), komponen biaya tiket yang dibebaskan dari pajak meliputi dua hal, yaitu tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar.
Sebaliknya, biaya-biaya tambahan yang bersifat opsional tetap akan dikenakan PPN dan ditagih kepada penumpang, yang meliputi:
Pemilihan kursi
Bagasi tambahan di luar tarif dasar
Masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas ini wajib memperhatikan batas waktu yang ditentukan pada Pasal 3 ayat (1). PPN ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk ketentuan periode sebagai berikut:
Periode pembelian tiket yang dilakukan sejak berlakunya peraturan ini yaitu 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026
Dan/atau periode penerbangan yang dilakukan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026
Pemerintah juga menetapkan beberapa skenario yang dapat membuat insentif pajak ini hangus atau tidak berlaku lagi. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), PPN terutang tidak akan ditanggung oleh pemerintah jika memenuhi tiga skenario ini:
Jasa angkutan udara diserahkan di luar ketentuan periode pembelian tiket maupun periode penerbangan yang telah diatur
Penerbangan tidak dilakukan dengan menggunakan kelas ekonomi
Pengusaha Kena Pajak atau maskapai terlambat atau tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 30 September 2026
Apabila kondisi pengecualian tersebut terpenuhi, maka penyerahan jasa angkutan penerbangan akan tetap dikenakan PPN secara normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 dalam aturan baru tersebut.