Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 24 Juni Turun Jadi 2.655.000 Per Gram

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:54:54 WIB
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai komoditas emas batangan dari Antam terpantau kembali merosot pada perdagangan hari Rabu, 24 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, koreksi yang terjadi mencapai Rp 18 ribu, sehingga menempatkan harga jual saat ini di angka Rp 2.655.000 per gram dari yang sebelumnya berada pada level Rp 2.673.000.

Sejalan dengan penurunan tersebut, harga untuk transaksi buyback atau pembelian kembali oleh pihak Antam kini disesuaikan menjadi Rp 2.372.000 per gram. Nominal tersebut masih bersifat fluktuatif. Merujuk pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan produk ini dikenakan potongan pajak untuk seluruh ukuran berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Aktivitas pelepasan kembali aset emas batangan menuju PT Antam Tbk yang mencatatkan nilai di atas Rp 10 juta bakal terikat dengan aturan Pajak Penghasilan Pasal 22. Ketentuan PPh 22 menetapkan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi pemilik non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Penerapan pungutan PPh 22 untuk mekanisme buyback tersebut secara otomatis dipotong dari akumulasi keseluruhan nilai harga beli kembali.

Di bawah ini merupakan rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang dirilis melalui platform resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.377.500

Harga emas 1 gram: Rp 2.655.000

Harga emas 2 gram: Rp 5.250.000

Harga emas 3 gram: Rp 7.850.000

Harga emas 5 gram: Rp 13.050.000

Harga emas 10 gram: Rp 26.045.000

Harga emas 25 gram: Rp 64.987.000

Harga emas 50 gram: Rp 129.895.000

Harga emas 100 gram: Rp 259.712.000

Harga emas 250 gram: Rp 649.015.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.297.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Terkait kebijakan potongan pajak saat proses pembelian aset, selaras dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, konsumen pemegang NPWP dibebankan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara bagi yang non-NPWP dibebankan sebesar 0,9 persen. Seluruh rangkaian transaksi pengadaan emas batangan ini nantinya akan dilengkapi beserta nota bukti pemotongan PPh 22.

Terkini