JAKARTA - Nilai nominal emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot cukup signifikan dalam sesi transaksi pada Rabu (24/6/2026), pascanaik tipis Rp5.000 per gram di hari lalu. Merujuk pada informasi di situs resmi Logam Mulia untuk wilayah Butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, komoditas emas bersertifikasi Antam tersebut anjlok sebesar Rp18.000, membawa harganya kini berada di angka Rp2.655.000 per gram.
Selaras dengan banderol jualnya, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turut melemah sedalam Rp36.000 per gram, memosisikannya pada level Rp2.372.000 per gram. Di sisi lain, tata cara perpajakan menetapkan bahwa setiap aktivitas pelepasan produk emas batangan bakal dibebani pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Penarikan pajak ini dieksekusi seketika sewaktu transaksi pengadaan berlangsung serta menyasar semua ukuran berat produk emas.
Baik untuk urusan akuisisi maupun penjualan kembali, tiap prosesnya bakal dikenai PPh Pasal 22 dengan besaran tarif yang dibedakan berdasar kepemilikan NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pungutan tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan bagi para pelanggan tanpa NPWP dibebani tarif senilai 0,5 persen. Melalui ilustrasi sederhana, apabila nominal jual emas per gram berada di angka Rp1.000.000, maka dana total yang wajib disetorkan pembeli adalah Rp1.002.500.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500
Harga emas 1 gram: Rp2.655.000
Harga emas 2 gram: Rp5.250.000
Harga emas 3 gram: Rp7.850.000
Harga emas 5 gram: Rp13.050.000
Harga emas 10 gram: Rp26.045.000
Harga emas 25 gram: Rp64.987.000
Harga emas 50 gram: Rp129.895.000
Harga emas 100 gram: Rp259.712.000
Harga emas 250 gram: Rp649.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000