DJP Perkirakan Ribuan Anggota Grup Perusahaan Jadi Wajib Pajak GloBE

Senin, 22 Juni 2026 | 11:10:53 WIB
Ilustrasi pajak globe (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan terdapat ribuan anggota dari grup perusahaan multinasional di Indonesia yang diharuskan mengajukan penambahan status menjadi wajib pajak GloBE. Anggota grup tersebut meliputi kurang lebih 40 entitas induk utama beserta ribuan entitas konstituen yang berkedudukan sebagai anak usaha dari grup perusahaan multinasional yang berpusat di luar negeri.

"Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE,".

Anggota grup perusahaan multinasional yang masuk dalam radar pengenaan pajak minimum global ini diharuskan mengirimkan permohonan penambahan status kepada otoritas pajak.

"Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik,".

Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, pengajuan penambahan status tersebut wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE yang pertama. Oleh karena itu, apabila wajib pajak mulai masuk dalam cakupan GloBE pada tahun 2025, maka tenggat waktu pengiriman permohonan tersebut paling lambat adalah akhir September 2026.

"Wajib pajak itu kami harapkan self-assessment untuk menentukan apakah dia tercakup atau tidak,".

Apabila wajib pajak tidak melakukan pendaftaran penambahan status tersebut secara mandiri, otoritas perpajakan berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Status ini juga dapat dinonaktifkan kembali apabila wajib pajak terkait dinilai sudah tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Di samping itu, terdapat regulasi baru yang mengatur mengenai pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Pendirian pusat finansial internasional ini ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus melakukan pendalaman serta diversifikasi di sektor keuangan.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional,".

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga tengah membuka rekrutmen terbuka untuk posisi calon hakim Pengadilan Pajak secara daring melalui situs resmi yang berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai dengan 13 Juli 2026.

"Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,".

Terkait dengan data perekonomian, perwakilan dari Komisi XI DPR RI mendorong agar pemerintah segera menyusun klaster penghasilan masyarakat yang berbasis pada data milik otoritas pajak karena sejauh ini data mengenai distribusi pendapatan warga dinilai belum komprehensif.

"Selama ini kami tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia. Menteri keuangan kalau menunjukkan daya beli tinggi indikatornya berapa motor dan mobil yang dijual,".

Mengenai kondisi kas negara, diumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Juni 2026 telah menembus angka Rp940,31 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 23,4 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Capaian ini setara dengan 39,62 persen dari keseluruhan target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

"Capaian sampai dengan 16 Juni 2026, penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp940,31 triliun dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat sebesar 23,4%,".

Pada sektor pembiayaan, langkah pemerintah untuk menerbitkan Panda Bond di China telah mendapatkan persetujuan dari bank sentral China. Dukungan tersebut dinilai akan memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

"Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa prosesnya akan segera dipercepat,".

Terakhir, otoritas perpajakan memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang masuk dalam ekosistem program makan bergizi gratis mengenai adanya 4 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara taat.

"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, and akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBG tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,".

Terkini