BI Perpanjang Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5 Persen bagi Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:44:21 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kelonggaran pembayaran kartu kredit hingga tanggal 31 Desember 2026. Langkah ini diambil guna menjaga tingkat daya beli masyarakat serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional di kala konsumsi rumah tangga sedang mengalami tekanan. Keputusan perpanjangan tersebut menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas digitalisasi, dan meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,”

Selain ketentuan mengenai kartu kredit, Bank Indonesia turut memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan akhir tahun depan. Kebijakan ini diputuskan karena adanya tekanan pada daya beli masyarakat yang berisiko memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kami tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,”

Bank Indonesia mencatat bahwa aktivitas penggunaan kartu kredit masih memperlihatkan tren yang meningkat. Hingga kurun waktu saat ini, volume transaksi kartu kredit sudah menyentuh angka 45,4 juta transaksi atau mengalami pertumbuhan sebesar 8,6 persen secara tahunan. Sementara dari segi nilai transaksi, nominal pemakaian kartu kredit melonjak 13,4 persen secara tahunan hingga mencapai Rp42,9 triliun. Data tersebut membuktikan bahwa pelonggaran kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya oleh kelompok kelas menengah.

“Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,”

Terkini