Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit Hingga Akhir 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:23:37 WIB
Ilustrasi bank indonesia, sumber : (NET)

JAKARTA - Bank Indonesia resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap dipertahankan sebesar 5 persen dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10 persen. Selain itu, bank sentral juga memperpanjang ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian nasional. Gejolak geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik. “Kondisi perekonomian nasional masih dihadapkan pada tantangan terutama dari ketidakpastian global yang tinggi akibat gejolak perang di Timur Tengah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan daya beli masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Filianingsih.

Perpanjangan relaksasi kartu kredit juga menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran bank sentral yang bersifat pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga risiko kredit tetap terkendali. “Dengan memperhatikan tantangan tekanan daya beli masyarakat serta upaya memitigasi risiko kredit, Bank Indonesia menetapkan perpanjangan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026,” katanya.

Kebijakan relaksasi kartu kredit sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, otoritas moneter memutuskan memperpanjangnya selama enam bulan lagi guna menjaga konsumsi rumah tangga, terutama dari kelompok masyarakat kelas menengah. Di tengah perlambatan daya beli, transaksi kartu kredit masih menunjukkan pertumbuhan positif. Volume transaksi kartu kredit pada Mei 2026 mencapai 45,48 juta transaksi atau tumbuh 8,68 persen secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 42,93 triliun atau meningkat 13,44 persen YoY.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan kartu kredit masih berperan sebagai instrumen penyangga konsumsi masyarakat. “Hal itu mengindikasikan bahwa kartu kredit juga berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing,” ujarnya. Capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan relaksasi yang telah diterapkan sejak pandemi Covid-19, meski tetap dibarengi pengelolaan risiko kredit oleh bank penerbit kartu kredit.

Berdasarkan data industri penerbit kartu kredit, porsi nasabah yang memanfaatkan fasilitas minimum payment 5 persen secara konsisten berada di kisaran 15 persen. Kelompok pengguna fasilitas tersebut banyak berasal dari segmen kelas menengah yang masih membutuhkan ruang fleksibilitas dalam mengatur arus kas. Angka tersebut menunjukkan relaksasi kartu kredit masih relevan dan dibutuhkan masyarakat. “Porsi penggunaan minimum payment sebesar 5% konsisten di kisaran 15% dan juga dimanfaatkan oleh kelas menengah,” katanya.

Apabila relaksasi dihentikan dan minimum payment kembali ke level normal 10 persen, beban masyarakat berpotensi meningkat di tengah kondisi daya beli yang masih tertekan. Selain itu, risiko kredit dari penggunaan kartu kredit juga berpotensi meningkat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit guna mendukung konsumsi masyarakat,” ujar Filianingsih.

Terkini