BI Rate Naik Menjadi 5,75 Persen Cicilan KPR dan Kredit Siap Melonjak

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:17:35 WIB
Ilustrasi BI Rate (sumber gambar: NET)

JAKARTA – Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebanyak 25 basis poin hingga menyentuh angka 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah tersebut menandai peningkatan ketiga kalinya dalam kurun waktu satu bulan, setelah sebelumnya suku bunga dinaikkan sebesar 50 bps pada Mei dan disusul kenaikan menjadi 5,50 persen pada 9 Juni. Seiring dengan perubahan itu, suku bunga Deposit Facility kini berada di angka 4,75 persen dan Lending Facility pada level 6,50 persen.

Langkah ini diterapkan demi mengantisipasi ketidakpastian situasi global yang sedang terjadi. Tujuan pertamanya yaitu demi menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah yang sebelumnya sempat tertekan sampai Rp18.000 per dolar AS, sebelum akhirnya menguat kembali ke angka Rp17.730 per dolar AS pada 17 Juni. Tujuan keduanya adalah demi mengendalikan laju inflasi domestik agar tetap berada dalam kisaran target yang ditetapkan pemerintah sebesar 2,5 persen ± 1 persen hingga tahun 2027.

Kebijakan moneter yang baru ini bagaikan sebuah pedang bermata dua. Di satu sisi kondisi makroekonomi menjadi lebih terjaga, namun di sisi lain masyarakat luas akan merasakan efeknya secara langsung lewat kenaikan bunga kredit. Para nasabah KPR yang menggunakan sistem bunga mengambang harus bersiap menghadapi tagihan cicilan yang lebih besar, sementara proses pengajuan kredit yang baru berpeluang menjadi kian ketat dengan pengenaan bunga awal yang lebih tinggi.

Bidang properti serta otomotif diprediksi menjadi sektor yang paling merasakan imbas negatifnya karena mayoritas konsumen sangat bergantung pada fasilitas angsuran. Oleh karena itu, para produsen serta penyedia layanan dealer dituntut memutar otak mencari jalan keluar baru seperti memberikan subsidi bunga atau menghadirkan promo uang muka yang ringan supaya angka penjualan tidak mengalami kelesuan.

Para pelaku usaha UMKM juga turut dihadapkan pada tantangan yang berat lantaran biaya modal kerja yang bersumber dari perbankan menjadi semakin mahal. Kondisi ini membuat masyarakat cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan nonprioritas dan lebih memilih untuk menyimpan dana mereka di bank, sejalan dengan naiknya tawaran keuntungan dari bunga deposito.

Kendati situasi demikian, kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit tetap diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2026. Aturan batas paling minimal untuk pembayaran tagihan diputuskan tetap sebesar 5 persen dari jumlah total saldo, dengan denda akibat keterlambatan paling tinggi senilai 1 persen atau maksimal Rp100.000.

Melihat kondisi paruh kedua tahun 2026 ini, seluruh lapisan masyarakat disarankan agar dapat mengatur perputaran uang keluarga secara lebih bijaksana. Langkah mitigasi paling tepat dalam menghadapi periode suku bunga tinggi ini adalah dengan meminimalkan penambahan utang yang bersifat konsumtif serta memperkuat simpanan dana darurat pada instrumen investasi berpendapatan tetap seperti deposito atau SBN.

Terkini