Realisasi Penerimaan Pajak Lampung Alami Pertumbuhan 31,7 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:36:04 WIB
Ilustrasi pajak (sumber foto: NET)

LAMPUNG - Realisasi setoran pajak di wilayah Lampung hingga 17 Juni 2026 didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan andil Rp 2,4 triliun atau 52,88 persen. Secara keseluruhan, perolehan pajak sudah menyentuh Rp 4,55 triliun, meningkat sebesar 31,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapun target pendapatan pajak untuk sepanjang tahun 2026 ini ditetapkan senilai Rp 9,85 triliun.

Peningkatan performa ini berjalan selaras dengan ekspansi perekonomian di Lampung yang terus menguat. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tercatat melesat dari Rp 487,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 528,2 triliun pada 2025, atau tumbuh sebesar 8,28 persen. Walau demikian, langkah maksimalisasi potensi ekonomi bagi pendapatan negara dinilai masih harus digenjot lantaran pada tahun 2025 perolehannya sempat merosot ke angka Rp 7,77 triliun dari yang sebelumnya Rp 9,27 triliun pada tahun terdahulu.

Arah kebijakan otoritas perpajakan saat ini tidak sekadar bertumpu pada pengejaran target nominal, melainkan pada penguatan sistem perpajakan yang kredibel dengan sokongan basis data.

"Kami tidak mengharapkan seluruh wajib pajak membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya. Yang kami harapkan adalah seluruh wajib pajak membayar pajak sesuai yang seharusnya. Ketika itu terjadi, keadilan usaha terjaga, persaingan menjadi sehat, dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar Sigit Danang Joyo pada Rabu (17/6/2026).

Sampai dengan pertengahan bulan Juni, penyampaian SPT tahunan untuk kategori badan maupun orang pribadi telah menyentuh 396.597 berkas, atau setara dengan 90,47 persen dari target total 438.355 wajib pajak. Likuiditas yang berhasil dihimpun berada di angka Rp 4,5 trillion, yang berarti baru memenuhi 35,82 persen dari target APBN, tetapi memperlihatkan tren kenaikan sebesar 31,71 persen dari tahun sebelumnya. "Bersama Gubernur, Kajati, dan Polda, kami berusaha meningkatkan pendapatan negara dari pajak," kata Sigit.

Untuk perincian dari sektor penerimaan adalah sebagai berikut: PPN dan PPnBM sebesar Rp 2,4 triliun (52,88 persen) PPh nonmigas sebesar Rp 2 triliun (44,77 persen) PBB sebesar Rp 13,31 miliar Pajak lainnya sebesar Rp 93,57 miiliar

Sementara itu, terdapat lima sektor utama yang menyokong pos penerimaan tersebut: Industri pengolahan sebesar 27,78 persen Perdagangan besar dan eceran sebesar 24,33 persen Administrasi pemerintahan sebesar 20,79 persen Pertanian sebesar 6,03 persen Jasa keuangan sebesar 5,40 persen (mengalami kontraksi sebesar minus 2,05 persen)

Regulasi teranyar mengenai bagi hasil antara pusat dan daerah mempertegas bahwa akselerasi pembangunan di Lampung sangat bersandar pada setoran pajak daerah. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum kini semakin memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap kebocoran potensi pajak yang disebabkan oleh aktivitas bisnis ilegal. "Kami mendahulukan langkah persuasif terhadap pelaku. Jika mengabaikan, baru kami lakukan tindakan tegas," ucap Sigit.

Sektor pajak ini dinilai sebagai instrumen investasi yang sangat vital bagi jalannya pembangunan di daerah. "Pajak yang dibayar dengan benar bukan hanya memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi investasi bersama untuk masa depan Lampung dan Indonesia," kata Mirza.

Pembentukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat juga menjadi poin yang sangat krusial. "Negara yang maju tidak dibangun oleh penegakan hukum semata, tetapi oleh kesadaran kolektif untuk patuh, berintegritas, dan berkontribusi. Pajak adalah salah satu wujud kontribusi tersebut," urai Danang.

Jika ditinjau dari aspek stabilitas keamanan, tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini berkaitan erat dengan proses kemajuan daerah. "Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban kepada negara, tetapi investasi bersama untuk menciptakan Lampung yang aman, maju, berdaya saing, dan sejahtera," tandas Heri.

Terkini