JAKARTA - Penetapan sebuah penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak tidak dapat ditentukan melalui surat edaran lembaga, melainkan harus merujuk pada ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sempat ada usulan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.
Namun, dana tersebut dinilai masih memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya. "Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya."
Meski ada perbedaan pandangan mengenai perlakuan pajak atas dana operasional SPPG, langkah koordinasi kini dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Upaya ini dimaksudkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan pajak negara. "Tapi tentunya kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama."