JOGJA - Masyarakat yang memiliki rencana untuk mengajukan KPR, kredit kendaraan, ataupun bentuk pinjaman yang lain ada baiknya untuk memeriksa riwayat kredit terlebih dahulu. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan agar proses pengajuan tidak mengalami hambatan. Layanan pemeriksaan riwayat kredit yang sebelumnya populer dengan nama BI Checking ini dapat diakses tanpa dipungut biaya, baik dengan mendatangi langsung kantor OJK maupun secara daring menggunakan ponsel serta komputer.
Melakukan pengecekan SLIK menjadi langkah krusial, khususnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, hingga pinjaman jenis lainnya. Lewat fasilitas ini, masyarakat bisa memastikan apakah catatan pembayaran kredit mereka tergolong lancar atau justru terdapat tunggakan. Catatan tunggakan tersebut dapat menjadi faktor penentu yang memengaruhi disetujui atau tidaknya permohonan kredit yang baru.
Istilah BI Checking sendiri merupakan sebutan lama untuk proses pemeriksaan riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID) yang dahulu diurus oleh Bank Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, pihak lembaga keuangan dapat memantau beraneka informasi mengenai kewajiban kredit nasabah, mulai dari data identitas debitur, total pinjaman, nilai pembiayaan, agunan, sampai dengan rekam jejak pembayaran angsuran.
Semenjak fungsi pengawasan sektor jasa keuangan berpindah ke OJK, SID kemudian diperbarui menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sementara itu, platform yang dipakai oleh masyarakat luas untuk memantau data kredit mereka dinamakan iDeb atau Informasi Debitur. Catatan yang ada di dalam iDeb menjadi salah satu bahan pertimbangan paling utama bagi bank serta perusahaan pembiayaan dalam mengukur kelayakan seorang calon debitur.
Bagi masyarakat yang memilih untuk melakukan pemeriksaan secara tatap muka, pihak OJK telah menyediakan fasilitas tersebut di kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah. Berkas yang mesti dipersiapkan berbeda-beda tergantung pada status dari pemohon itu sendiri. Untuk debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan hanya KTP asli, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib membawa paspor asli. Sementara untuk sektor badan usaha, pemohon diharuskan membawa dokumen identitas badan usaha beserta data identitas dari pengurus perusahaan.
Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan langsung: Datang ke kantor pusat OJK atau kantor OJK terdekat. Mengisi formulir permohonan informasi debitur. Menyerahkan dokumen identitas untuk proses verifikasi.
Apabila seluruh data dokumen dinilai sudah lengkap serta sah, maka petugas akan segera mencetak hasil iDeb SLIK tersebut. Di samping layanan tatap muka, masyarakat pun bisa melakukan pengecekan secara daring tanpa harus berkunjung ke kantor OJK. Proses daring ini dapat diakses secara mudah melalui HP ataupun komputer yang tersambung dengan jaringan internet.
Langkah-langkah pengecekan secara online: Buka laman resmi OJK melalui: https://idebku.ojk.go.id Pilih menu Pendaftaran. Isi data awal untuk mengecek ketersediaan layanan. Klik Selanjutnya dan lengkapi seluruh data registrasi. Unggah dokumen identitas berupa KTP atau paspor. Unggah foto diri sesuai petunjuk sistem.
Sesaat setelah proses registrasi dinyatakan berhasil, pihak pemohon akan mendapatkan pesan email yang memuat nomor pendaftaran. OJK selanjutnya akan memeriksa permohonan tersebut dan mengirimkan berkas hasil iDeb lewat email. Hasil dari pengecekan ini pada umumnya akan diterima oleh pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran diselesaikan.
Kandungan informasi yang tersedia di dalam iDeb SLIK tergolong amat lengkap serta memperlihatkan bagaimana rekam jejak kredit seseorang secara nyata.
Beberapa data yang masuk dalam catatan meliputi: Identitas debitur. Fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki. Nilai pinjaman atau pembiayaan. Informasi agunan atau jaminan. Data pemilik dan pengurus perusahaan. Riwayat pembayaran cicilan. Status kelancaran kredit.
Seluruh rincian informasi di atas menjadi barometer utama bagi bank serta perusahaan pembiayaan untuk menetapkan apakah seorang nasabah layak mendapatkan fasilitas kredit yang baru atau tidak. Oleh sebab itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk memeriksa data SLIK mereka secara berkala. Hal ini penting guna memastikan tidak terdapat kekeliruan data, sisa tunggakan yang belum diselesaikan, ataupun catatan kredit buruk yang dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan.