Aturan Baru Pajak UMKM Nol Koma Lima Persen Kini Berlaku Selamanya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:09:24 WIB
Ilustrasi umkm, (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% secara permanen untuk para pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Kebijakan baru yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ini diterapkan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memacu perkembangan sektor UMKM.

Fasilitas perpajakan yang selama ini sudah berjalan dipastikan diperpanjang melalui regulasi baru ini, sehingga tidak akan menambah beban bagi para pelaku usaha. "PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujar juru bicara pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).

Regulasi yang sudah berjalan sejak 22 April 2026 ini memberikan kepastian tarif PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, hingga koperasi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Langkah ini mengubah aturan lama pada PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membatasi pemanfaatan fasilitas tarif ringan tersebut maksimal hanya selama tujuh tahun. Melalui kebijakan terbaru, para pelaku usaha tidak perlu lagi mencemaskan batas waktu masa berlaku tarif khusus ini.

Pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan pembebasan pajak penuh untuk pelaku usaha mikro yang omzetnya berada di bawah Rp500 juta dalam setahun. Kebijakan ini diambil demi memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, serta membangun sistem perpajakan yang berkeadilan berdasarkan kemampuan finansial para pelaku usaha. "Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," katanya.

Di sisi lain, pemerintah kini meningkatkan pengawasan terhadap tindakan manipulasi pemecahan omzet usaha yang kerap dimanfaatkan demi menikmati fasilitas pajak murah ini secara ilegal. Berdasarkan data perpajakan tahun 2024, tercatat ada sekitar 93.260 wajib pajak atau mencapai 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdeteksi melakukan pemisahan usaha menjadi beberapa bagian. Modus yang digunakan adalah membagi satu usaha besar menjadi entitas kecil yang terpisah agar omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp4,8 miliar.

Tindakan manipulasi tersebut dinilai mencederai keadilan karena secara kapasitas ekonomi riil, unit usaha tersebut sudah sepantasnya dikenakan tarif pajak reguler. "Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," ujarnya. Akibat praktik pemecahan usaha ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Sebagai langkah pendampingan agar para pelaku usaha dapat memahami regulasi baru ini dengan baik, pihak kementerian terkait telah menyediakan program edukasi khusus. Program tersebut berupa layanan konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam yang dijalankan atas kerja sama dengan organisasi konsultan pajak resmi.

Layanan konsultasi interaktif ini nantinya juga dapat diakses secara mudah oleh para pelaku usaha melalui platform digital terintegrasi. Pemerintah menaruh harapan besar agar regulasi baru ini mampu membangun iklim usaha yang lebih sehat, mendorong tingkat kepatuhan perpajakan, serta membuat sektor UMKM semakin tangguh. "Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," tutupnya.

Terkini