Regulasi Baru KPR Subsidi Mudahkan Eks Debitur Macet untuk Ajun

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:04:12 WIB
Ilustrasi kpr, (sumber foto: NET)

KOTA KUPANG - Peluang bagus kini terbuka lebar bagi masyarakat yang berencana membeli hunian bersubsidi.

Lembaga pengawas sektor keuangan memberikan kelonggaran bagi calon pembeli rumah subsidi yang pernah mempunyai rekam jejak pembiayaan macet.

Kemudahan ini berlaku dengan syarat seluruh kewajiban utang telah diselesaikan sepenuhnya serta status pinjaman tidak masuk dalam daftar hapus buku.

Melalui ketentuan teranyar ini, mantan debitur dengan tingkat kolektibilitas 1 hingga 5 yang sudah membereskan tunggakannya bisa langsung memproses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah subsidi.

Masyarakat kini tidak harus melewati masa tunggu pemulihan status kredit yang memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun seperti ketentuan terdahulu.

Munculnya regulasi anyar yang digodok bersama lembaga pengawas keuangan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari beragam kalangan.

Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret dalam membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap terkendala oleh catatan merah pembiayaan masa lalu.

Persoalan rekam jejak pinjaman tersebut belakangan ini banyak disebabkan oleh maraknya penggunaan layanan pinjaman digital di kalangan masyarakat.

Faktor tersebut berulang kali menjadi penghalang utama bagi warga yang berniat memperoleh pembiayaan tempat tinggal yang memadai.

Pada kenyataannya, cukup banyak warga yang mempunyai kesiapan dana serta ketertarikan tinggi untuk membeli hunian subsidi, namun terganjal proses verifikasi akibat pernah menunggak bayar.

Kendati seluruh kewajiban utang telah dilunasi, regulasi terdahulu mewajibkan mereka menanti dalam kurun waktu tertentu sebelum diizinkan mengajukan kembali permohonan KPR.

Sekarang lewat implementasi aturan paling baru, warga yang sudah menuntaskan seluruh sisa utangnya dapat langsung melengkapi berkas pembelian rumah subsidi tanpa kendala.

Proses pemulihan data kredit yang membutuhkan waktu lama tidak lagi dijadikan sebagai syarat pembatas bagi pemohon.

Ketentuan ini diharap mampu mendongkrak aksesibilitas kepemilikan tempat tinggal bagi masyarakat luas sekaligus menyukseskan agenda pemerintah dalam mengurangi angka kekurangan perumahan di Indonesia.

Upaya ini juga sekaligus membuka peluang kedua bagi masyarakat yang sempat mengalami kendala finansial agar tetap bisa memperoleh pembiayaan hunian yang aman.

Terkini