JAKARTA - Proses pembayaran pajak bagi kendaraan bermotor kini semakin dipermudah seiring berjalannya transformasi layanan digital dari pemerintah.
Masyarakat pemilik kendaraan kini dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan secara mandiri.
Melalui aplikasi tersebut, pengurusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ menjadi lebih praktis.
Seluruh tahapan pengerjaan bisa diakses langsung melalui perangkat ponsel pintar, sehingga memberikan efisiensi waktu dan kenyamanan yang lebih optimal.
Platform digital ini sudah resmi dirilis dan dapat diunduh oleh para pengguna perangkat berbasis Android di Google Play Store maupun pengguna iOS di App Store.
Sebelum melangkah ke proses pembayaran, setiap pengguna diwajibkan untuk menyelesaikan tahapan registrasi atau pembuatan akun terlebih dahulu.
Untuk melakukan pendaftaran akun baru pada aplikasi SIGNAL, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
Pengguna memasukkan data identitas pribadi yang meliputi NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, alamat surat elektronik atau email, serta nomor handphone yang sedang aktif.
Selanjutnya buat kata sandi baru untuk keamanan akun dan lakukan konfirmasi ulang pada kata sandi tersebut.
Langkah berikutnya adalah mengunggah foto e-KTP milik pengguna ke dalam sistem aplikasi.
Lakukan proses verifikasi biometrik pada area wajah dengan mengambil foto swafoto atau selfie secara langsung.
Masukkan kode OTP khusus yang dikirimkan oleh sistem melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Apabila tahapan registrasi dinyatakan berhasil, segera buka kotak masuk pada alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Tekan tautan verifikasi resmi yang dikirimkan oleh pihak SIGNAL guna mengaktifkan akun tersebut agar bisa segera digunakan.
Setelah status akun dinyatakan aktif, pemilik dapat langsung mendaftarkan data dari kendaraan yang akan diselesaikan pembayaran pajaknya.
Bagi unit kendaraan yang kepemilikannya terdaftar atas nama diri sendiri, proses pengisian data tergolong sangat sederhana.
Pengguna cukup memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor pada halaman utama.
Pilih opsi untuk jenis kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
Ketik Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB yang sesuai dengan nomor polisi unit kendaraan Anda.
Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka yang tertera pada dokumen kendaraan.
Pihak sistem digital kemudian akan melakukan proses verifikasi data unit kendaraan tersebut secara otomatis.
Layanan aplikasi SIGNAL juga mengakomodasi pendaftaran unit kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga atau KK, maupun milik pihak lain sesuai aturan yang berlaku.
Prosedur untuk mendaftarkan kendaraan pihak lain dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
Tekan pada ikon tanda tambah (+) yang tersedia di bagian menu dokumen digital kendaraan.
Tuliskan nama lengkap dari pemilik kendaraan yang bersangkutan secara jelas.
Apabila kendaraan tersebut adalah milik pasangan atau anak yang masih tercantum dalam satu KK, maka pilihlah opsi Milik Keluarga Satu KK.
Ketikkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB dari unit yang dimaksud.
Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka unit kendaraan tersebut.
Isi nomor NIK dari pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Unggah foto dokumen KTP asli dari pemilik kendaraan tersebut ke dalam aplikasi.
Jika seluruh kolom informasi data sudah terisi dengan benar, tekan pada tombol Lanjut.
Sistem aplikasi akan memunculkan sebuah pesan notifikasi yang menyatakan bahwa dokumen kendaraan telah berhasil dimasukkan.
Ketika data kendaraan sudah tersimpan di dalam sistem aplikasi, proses pengesahan dokumen STNK serta pembayaran pajak berkala dapat langsung dijalankan.
Berikut merupakan urutan langkah pembayarannya:
Tentukan dan pilih unit kendaraan yang akan diurus proses pengesahan STNK tahunannya.
Tekan tombol Lanjut untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Rincian informasi mengenai tagihan PKB serta SWDKLLJ akan langsung muncul di layar beserta jumlah nominal uang yang wajib dibayarkan.
Geser pada tombol pilihan untuk pengiriman dokumen TBPKP lalu isilah alamat pengiriman dokumen secara lengkap dan benar.
Lakukan pemeriksaan kembali pada seluruh rincian komponen biaya yang tertera di layar ponsel Anda.
Tekan tombol Lanjut untuk meneruskan langkah ke proses penyelesaian pembayaran.
Tentukan salah satu jenis metode pembayaran yang telah disediakan di dalam platform.
Sistem secara otomatis akan mengeluarkan kode bayar unik beserta jumlah total nominal yang harus disetor.
Selesaikan proses transfer dana sesuai dengan panduan dari pihak perbankan atau lewat kanal pembayaran yang telah Anda pilih.
Begitu transaksi pembayaran sukses diverifikasi oleh sistem, maka seluruh rangkaian proses pengesahan STNK tahunan milik Anda telah selesai.
Pemanfaatan sistem digital melalui aplikasi SIGNAL ini mendatangkan banyak sekali dampak positif bagi para wajib pajak, di antaranya adalah:
Warga tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang dan mengantre secara langsung di area kantor Samsat setempat.
Dapat memangkas pengeluaran biaya perjalanan serta menghemat sisa waktu luang yang dimiliki oleh masyarakat.
Proses transaksi pembayaran kini dapat dikerjakan kapan saja dan dari lokasi mana saja secara fleksibel.
Perkembangan status dari pengajuan pembayaran dapat dipantau secara langsung dan transparan melalui sistem aplikasi.
Seluruh berkas dokumen dalam bentuk digital tersimpan secara lebih aman sekaligus sangat mudah untuk diakses kembali sewaktu-waktu.
Bukan hanya itu saja, kehadiran layanan digital ini turut andil dalam mengurai kepadatan antrean warga di kantor Samsat dan menyokong penuh program digitalisasi pelayanan publik.
Di samping aplikasi SIGNAL yang memiliki jangkauan secara nasional, sejumlah pemerintah di tingkat daerah juga meluncurkan aplikasi mandiri untuk pembayaran pajak secara elektronik.
Beberapa opsi aplikasi lokal yang dapat digunakan oleh masyarakat di wilayah tertentu antara lain:
Pajak Online DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta
SAMBAT untuk wilayah Banten
SAMBARA untuk wilayah Jawa Barat
SAKPOLE untuk wilayah Jawa Tengah
e-Dempo untuk wilayah Sumatera Selatan
Samsat Delivery untuk wilayah Nusa Tenggara Barat
e-Samsat Polda Kalimantan Tengah untuk wilayah Kalimantan Tengah
Para pemilik kendaraan dapat menentukan sendiri jenis layanan digital yang paling sesuai dengan domisili asal dari kendaraan mereka masing-masing.
Kehadiran opsi pembayaran pajak secara online lewat aplikasi SIGNAL merupakan sebuah bukti nyata dari upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat luas.
Melalui sistem perpajakan yang berjalan lebih cepat, aman, dan efisien, warga kini bisa menunaikan kewajiban mereka tanpa beban harus mengantre lama di loket fisik.
Pastikan kembali semua data administrasi kendaraan serta identitas diri yang diinput sudah valid agar proses pencocokan data dari sistem tidak menemui hambatan.
Selain bermanfaat untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan bayar, pemanfaatan teknologi ini juga sangat membantu warga dalam menata dokumen kendaraan dengan lebih rapi.