JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui regulasi teranyar ini, rumpun badan usaha seperti perseroan terbatas, persekutuan komanditer, serta firma dipastikan tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas skema PPh Final UMKM 0,5 persen tersebut.
Fasilitas potongan 0,5 persen dari total omzet dengan batasan paling banyak Rp4,8 miliar ini kini cuma diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, beserta koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,"
Sementara itu, bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, maupun BUMDes yang sekarang ini statusnya masih tercatat memakai tarif 0,5 persen, pihak pemerintah menyediakan masa transisi khusus melalui skema ketentuan peralihan.
Untuk badan usaha yang sudah terdaftar resmi sebelum tanggal 22 April 2026, mereka tetap diperbolehkan memakai tarif lama tersebut hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Berikut adalah rincian batas waktu masa transisi untuk pemanfaatan tarif pajak tersebut ke bawah:
3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT
4 tahun untuk badan usaha berbentuk CV
Begitu masa transisi tersebut usai, para pelaku usaha diwajibkan segera berpindah ke metode skema pajak reguler dengan menerapkan sistem pembukuan secara menyeluruh serta tarif PPh sebesar 22 persen.
Di samping itu, ketentuan khusus bagi wajib pajak badan yang berwujud koperasi menetapkan bahwa batas periodisasi pemanfaatan tarif umum tersebut dibatasi paling lama empat tahun saja.
"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,"