JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melangsungkan diskusi bersama para pelaku usaha properti di kantornya. Agenda utama dalam pertemuan tersebut fokus pada pembahasan perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga mencapai 40 tahun.
Sejumlah pimpinan dari asosiasi properti turut hadir, di antaranya Real Estat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), serta Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas).
Maruarar mengungkapkan bahwa kebijakan menambah durasi cicilan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh hunian bersubsidi.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kami perpanjang hingga 40 tahun," ujarnya.
Kendati masa pelunasan diwacanakan meluas hingga 40 tahun, warga tetap memegang kendali penuh untuk menentukan durasi pinjaman mereka. Fasilitas tenor konvensional yang berdurasi 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun dipastikan akan tetap berlaku.
"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat," ucapnya.
Dirinya menggarisbawahi bahwa tata cara KPR bagi hunian murah mesti berorientasi pada kemudahan warga dan tidak boleh memberikan beban finansial yang berat.
"Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," terangnya.
Hasil analisis dari badan pengelola tabungan perumahan menunjukkan, penambahan masa kredit menjadi 40 tahun mampu menekan angka cicilan bulanan menjadi Rp773.154. Jumlah tersebut dinilai lebih ekonomis daripada opsi 20 tahun yang mewajibkan penyetoran bulanan sebesar Rp1,06 juta.
"Dengan diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," tuturnya.
Di samping itu, instansi terkait juga mengkaji skenario perpanjangan masa pinjaman yang jauh lebih panjang, yakni berada pada angka 45 tahun dan 50 tahun. Melalui alternatif ini, dana yang wajib disetorkan warga tiap bulannya otomatis akan menjadi semakin minim.
Berikut adalah rincian perkiraan nilai cicilan berdasarkan skema perpanjangan tenor yang disiapkan:
Tenor 45 tahun: Rp747.207 per bulan
Tenor 50 tahun: Rp728.166 per bulan
"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," paparnya.
Walaupun wacana tenor yang lebih lama tersebut ada, para pelaku industri perumahan menaruh harapan agar batas maksimal kredit tetap dipatok pada angka 40 tahun demi menjaga stabilitas dan perputaran usaha di sektor properti.