Pemprov Gorontalo dan DPRD Bahas Raperda Pajak Sektor Strategis

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:56:50 WIB
Ilustrasi Pemprov Gorontalo, Sumber: hulondalo.

GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang mematangkan penyusunan regulasi baru mengenai pajak serta retribusi untuk mendongkrak pendapatan daerah. Regulasi ini menyasar tiga sektor utama, yakni pelayanan di RSUD Hasri Ainun Habibie, optimalisasi aset daerah untuk bisnis, dan pengaturan iuran tambang rakyat.

Langkah strategis tersebut diwujudkan lewat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang menitikberatkan pada tiga poin krusial tersebut.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo telah memberikan persetujuan penuh untuk membentuk Panitia Khusus. Lampu hijau ini disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna ke-84 yang berlangsung di ruang rapat dewan.

Seluruh fraksi sepakat menerima usulan ini agar proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi dapat segera melangkah ke tahapan pembentukan Pansus.

Mengenai retribusi pelayanan di RSUD Hasri Ainun Habibie, pihak eksekutif dan legislatif sejalan bahwa rumah sakit tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat mencari keuntungan daerah.

Penetapan indikator serta besaran tarif wajib diperhitungkan secara matang berlandaskan regulasi hukum yang berlaku saat ini.

Sekarang ini, sebagian besar rumah sakit milik daerah sudah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang mengelola keuangan secara mandiri, termasuk alokasi dana BPJS kesehatan yang diterima rutin tiap bulan.

“Jadi hitungannya harus kami letakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” katanya.

Di sisi lain, untuk memaksimalkan potensi aset daerah dalam memproduksi pendapatan, skema kerja sama yang didorong adalah lewat kemitraan bisnis.

Pemerintah daerah mengarahkan agar BUMD bisa menjalin kolaborasi dengan investor luar atau pihak swasta.

“Badan Usaha Milik Daerah yang basis nya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerjasama dengan pihak swasta. Nah, oleh sebab itu, di situ hitungannya rumusannya adalah rumusan bisnis,” katanya.

Terkait retribusi dari sektor pertambangan rakyat, keberlanjutan lingkungan hidup menjadi hal penting yang disepakati untuk dijaga. Angka pasti iuran sendiri masih belum diketuk karena akan dibahas secara mendalam oleh tim Pansus.

Perumusan tarif iuran untuk sektor tambang ini memerlukan kajian mendalam sebab menjadi sasaran jangka panjang.

Pemerintah daerah memberikan catatan bahwa perolehan pendapatan tidak boleh mengorbankan kelestarian ekosistem lingkungan.

Terkini