JAKARTA – Langkah strategis diambil oleh otoritas moneter tertinggi di tanah air guna memastikan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah dinamika global. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara resmi memaparkan skema penyelamatan mata uang garuda yang mencakup tujuh poin utama kebijakan.
Penyampaian ini bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan hasil koordinasi intensif dengan kepala negara. Perry mengungkapkan bahwa seluruh strategi tersebut telah mendapatkan lampu hijau dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Fokus pertama yang menjadi garda terdepan dalam misi ini adalah melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing secara menyeluruh. BI tidak hanya bergerak di pasar domestik, melainkan juga menyasar pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di mancanegara untuk meredam spekulasi.
Kesiapan modal menjadi kunci utama dalam menjalankan manuver intervensi yang cukup berisiko di tengah fluktuasi pasar saat ini. “Cadangan devisa kami lebih dari cukup untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah itu,” kata Perry dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 5 Mei 2026, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.
Selain intervensi langsung, penguatan instrumen investasi di dalam negeri juga menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda lagi. Komite Stabilitas Sistem Keuangan sepakat untuk mengoptimalkan daya tarik modal masuk melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Harapannya, derasnya arus modal masuk melalui SRBI mampu menjadi penyeimbang yang efektif terhadap potensi keluarnya dana asing. Perry berpendapat bahwa langkah ini krusial untuk menutup celah outflow yang sering terjadi pada Surat Berharga Negara (SBN) serta pasar saham domestik.
Langkah ketiga yang dijalankan menunjukkan posisi BI sebagai pembeli siaga untuk menjaga kepercayaan para investor di pasar obligasi. Bank sentral secara konsisten terus melakukan aksi borong SBN di pasar sekunder demi menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Realisasi dari kebijakan ini pun tercatat cukup masif dalam kurun waktu yang relatif singkat sepanjang tahun berjalan. Perry menuturkan, secara year to date, BI telah membeli SBN senilai Rp 123,1 triliun dari pasar sekunder menurut sumber tersebut.
Masuk ke langkah keempat, koordinasi lintas sektoral antara otoritas moneter dan fiskal semakin dipererat guna menjaga denyut nadi perbankan. Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan kecukupan likuiditas, baik di perbankan maupun di pasar keuangan.
Ketersediaan dana yang memadai diharapkan mampu menahan guncangan eksternal yang sewaktu-waktu bisa mengancam stabilitas ekonomi nasional. Kelancaran sirkulasi uang di pasar menjadi indikator penting bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih berada dalam jalur yang benar.
Kebijakan kelima mungkin menjadi yang paling disorot karena bersentuhan langsung dengan akses masyarakat terhadap mata uang asing. Bank Indonesia memutuskan untuk memperketat aturan main pembelian dolar AS bagi nasabah yang tidak memiliki kepentingan mendasar atau underlying.
Batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung yang sebelumnya dipatok cukup tinggi kini mengalami pemangkasan yang sangat signifikan. Perry menjelaskan bahwa batasan yang tadinya mencapai US$ 100 ribu per orang setiap bulannya, kini ditekan menjadi hanya US$ 50 ribu saja.
Bahkan, kebijakan ini diprediksi akan menjadi jauh lebih ketat lagi dalam waktu dekat jika kondisi pasar terus membutuhkan penyesuaian. “Kami perrsiapkan akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu sehingga pembelian dolar di atas US$ 25 ribu pakai underlying,” ucap Perry sebagaimana dilansir dari sumbernya.
Langkah keenam memperluas cakupan gerak perbankan nasional dalam mengelola risiko nilai tukar di kancah internasional. BI kini memberikan izin bagi bank-bank domestik yang berstatus dealer utama untuk melakukan transaksi jual NDF di pasar luar negeri.
Pemberian izin ini diharapkan mampu memperluas pengaruh kebijakan moneter Indonesia hingga ke pasar luar negeri atau offshore. Menurut Perry, pelonggaran mekanisme ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat efektivitas intervensi nilai tukar rupiah di pasar global secara lebih luas.
Transformasi peran bank domestik ini menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai berani mengambil peran aktif dalam menentukan arah nilai tukar. Sinergi antara perbankan dan bank sentral di pasar internasional menjadi senjata tambahan dalam menstabilkan posisi rupiah terhadap mata uang utama dunia.
Langkah terakhir atau ketujuh melengkapi rangkaian strategi komprehensif yang dirancang oleh tim ahli di Bank Indonesia tahun ini. Meskipun detail teknis poin ketujuh seringkali beririsan dengan komunikasi kebijakan, fokus utamanya tetap pada konsistensi implementasi di lapangan.
Perry Warjiyo menegaskan bahwa ketujuh langkah ini merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keberhasilan menjaga rupiah sangat bergantung pada ketepatan waktu dalam mengeksekusi setiap poin yang telah disetujui oleh Presiden tersebut.
Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu dampak nyata dari pengetatan aturan valas serta intervensi masif yang dijanjikan pemerintah. Transparansi mengenai total pembelian SBN dan penggunaan cadangan devisa menjadi bentuk pertanggungjawaban BI kepada publik.
Dinamika ekonomi global memang penuh ketidakpastian, namun langkah proaktif seperti ini memberikan sedikit napas lega bagi pasar keuangan. Indonesia terus berupaya membangun benteng pertahanan ekonomi yang kuat agar tidak mudah goyah oleh sentimen negatif dari luar negeri.
Upaya menutup celah spekulasi melalui pembatasan transaksi tanpa underlying menjadi bukti ketegasan Bank Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional. Dengan cadangan devisa yang kuat dan strategi yang terukur, optimisme terhadap penguatan nilai tukar rupiah diharapkan terus meningkat di masa mendatang.
Semua mata kini tertuju pada efektivitas pelaksanaan strategi tujuh langkah ini dalam beberapa bulan ke depan. Komitmen Perry Warjiyo dan dukungan Presiden Prabowo menjadi pondasi utama dalam menjaga kedaulatan moneter bangsa di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.