Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index