Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rabu, 26 Agustus 2026
Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).