Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang punya dasar hukum kuat, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index