OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang punya dasar hukum kuat, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Rabu, 26 Agustus 2026
OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang punya dasar hukum kuat, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.