Pos Indonesia Kembali Tunda Bayar Bunga Sukuk Rp 11,65 Miliar, Kas Menipis

Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:07:00 WIB

BULETINFINANSIAL.COM — PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunda pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Manajemen perusahaan telah menyurati PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026 untuk meminta penundaan pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Total imbal hasil yang tertunda mencapai Rp 11.656.250.000. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Sabtu (29/8/2026), manajemen Pos Indonesia menyatakan penyebab utama penundaan adalah kondisi arus kas yang belum memungkinkan.

"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud," tulis manajemen Pos Indonesia.

Bukan Kali Pertama di 2026

Penundaan ini bukan insiden terisolasi. Sebelumnya, BUMN logistik dan keuangan itu juga menunda pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Alasan serupa dikemukakan saat itu: tekanan likuiditas perusahaan. Namun, Pos Indonesia akhirnya menuntaskan pembayaran imbal hasil sukuk tahap pertama tersebut pada 27 Juli 2026, sekitar tiga pekan setelah jatuh tempo.

Apa Dampaknya bagi Investor dan Perusahaan?

Bagi pemegang sukuk, penundaan ini berarti arus kas yang diharapkan masuk pada akhir Agustus molor tanpa kepastian tanggal baru. KSEI telah mengonfirmasi penundaan pembayaran bagi hasil yang dijadwalkan 28 Agustus 2026, sehingga investor ritel dan institusi yang memegang efek ini harus menunggu kepastian likuiditas Pos Indonesia membaik.

Bagi perusahaan, pola penundaan berulang ini menjadi sinyal tekanan finansial yang serius. Pos Indonesia selama ini mengelola tiga lini bisnis utama: kurir dan logistik, jasa keuangan (payment point online bank), serta properti. Beban operasional yang tinggi dan transformasi digital yang berjalan bertahap kerap menekan margin perusahaan di tengah persaingan ketat dengan pemain swasta seperti JNE, J&T, dan SiCepat.

Bagaimana Nasib Sukuk Berikutnya?

Pertanyaan besar kini mengarah ke kemampuan Pos Indonesia memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dengan dua kali penundaan dalam dua bulan, pasar akan mencermati langkah restrukturisasi atau injeksi modal yang mungkin dilakukan pemerintah sebagai pemegang saham.

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian BUMN mengenai rencana penyuntikan dana segar. Yang jelas, reputasi Pos Indonesia di pasar surat utang syariah kini dipertaruhkan—jika penundaan kembali terjadi, biaya penerbitan obligasi di masa depan berpotensi naik seiring meningkatnya persepsi risiko kredit.

Untuk saat ini, investor hanya bisa menunggu kepastian kapan kas perusahaan membaik. Pos Indonesia sendiri belum memberikan jadwal baru pembayaran bunga sukuk yang tertunda.

Terkini