Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).