Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34:19 WIB
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Artinya, bank adalah pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pandangan ini sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman :

Terkini