Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34:19 WIB
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang punya dasar hukum kuat, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Halaman :

Terkini