Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.