Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34:19 WIB
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Halaman :

Terkini