Menkeu Yakin Alokasi Dana Rekening Massal Tak Bakal Tembus Rp 11 T

Menkeu Yakin Alokasi Dana Rekening Massal Tak Bakal Tembus Rp 11 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran sekitar Rp 11 triliun guna pembukaan rekening massal bukanlah batas tetap. Purbaya menyatakan, pihak pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran tersebut berdasarkan jumlah rekening yang benar-benar bakal diproses.

Purbaya menyatakan, pihak pemerintah belum mengerti secara tepat jumlah rekening baru sebab sebagian masyarakat telah memegang rekening perbankan. Pihak pemerintah juga masih menunggu rincian skema pembukaan rekening dari pihak terkait.

“Nanti kami lihat detailnya seperti apa. Ada dana cadangan kami yang bisa dipakai. Tapi saya yakin enggak akan sampai 11 triliun,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

Purbaya menyatakan, Rp 11 triliun kemungkinan cuma perkiraan awal yang dipaparkan pihak pemerintah terdahulu. Pihak pemerintah bakal menghitung ulang kebutuhan anggaran seusai mengerti jumlah penerima dan rekening yang mesti diproses.

“Itu mungkin masih hitungan kasar. Nanti kami lihat seperti apa,” ucap Purbaya.

Purbaya menyatakan pihak pemerintah mengestimasi terdapat sekitar 200 juta penduduk yang terdaftar pada cakupan program tersebut. Namun, pihak pemerintah masih harus memetakan penduduk yang telah memegang rekening supaya pembukaan rekening baru tidak memicu rekening ganda.

Purbaya menyatakan pihak pemerintah bakal mendahulukan pembukaan rekening bagi masyarakat yang baru mendapat KTP. Pihak pemerintah juga bakal menyalurkan dana langsung ke rekening tersebut bilamana skema program sudah berjalan.

“Yang saya tahu pasti adalah nanti kalau orang yang buat KTP langsung dibuka, dibuka langsung rekening, langsung ditransfer uangnya ke situ juga,” kata Purbaya.

Purbaya menyatakan pihak pemerintah masih memerlukan waktu guna merealisasikan program tersebut sebab prosesnya memerlukan penyatuan data kependudukan dan data perbankan. Pihak pemerintah bakal menggabungkan data Dukcapil dengan data perbankan dari Sumbernya sebelum program berjalan.

Purbaya menyatakan pihak pemerintah belum memastikan jadwal kesiapan program tersebut. Pihak pemerintah bakal menyesuaikan pelaksanaan dengan kesiapan sistem dan pengolahan data.

Sebelumnya, pihak pemerintah mulai menyusun langkah konkrit guna memperluas kepemilikan rekening masyarakat Indonesia. Melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pihak pemerintah bakal mendorong penyediaan rekening yang nantinya terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan sistem pembayaran dari Sumbernya.

Aturan ini bukan sekadar mengejar angka inklusi keuangan, melainkan juga membuka jalan masyarakat ke layanan keuangan formal sekaligus menjadi sarana penyaluran berbagai program pihak pemerintah ke depan.

Pihak pemerintah terus menguatkan inklusi dan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Penguatan akses tersebut juga didorong guna mendukung penggunaan layanan keuangan digital yang makin terintegrasi dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Jadi pembahasan dengan Bapak Presiden terkait dengan kepemilikan rekening daripada warga negara atau masyarakat Indonesia. Tadi sudah disampaikan bahwa berdasarkan survei atau sensus yang dilakukan oleh OJK dan BPS, itu tingkat inklusi keuangan kami sudah mencapai 93,62 persen. Kemudian juga untuk literasi keuangan Itu sebesar 63,57 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dari Sumbernya, Selasa (8/9/2026).

Menko Airlangga menjelaskan bahwa capaian inklusi dan literasi keuangan Indonesia memperlihatkan tren yang positif. Pihak pemerintah bakal terus mendorong peningkatan kedua indikator tersebut agar makin banyak masyarakat yang memiliki akses sekaligus pemahaman dalam menggunakan layanan dan produk keuangan secara maksimal.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak pemerintah bakal menyiapkan penyediaan rekening bagi masyarakat melalui BRI dan BSI. Aturan ini ditujukan guna memperluas kepemilikan rekening sekaligus menguatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Dalam pelaksanaannya, data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal dicocokkan dengan sistem yang ada di dari Sumbernya, khusus yang berkenaan dengan sistem pembayaran. Penggunaan integrasi data tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan keuangan yang lebih tepat dan terjangkau bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index