OJK Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Lewat Bursa Mineral

OJK Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Lewat Bursa Mineral
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, membeberkan gagasannya untuk memajukan BMKS.

Sarjito sendiri baru saja disumpah di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini.

Sarjito menyoroti kedudukan Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di bumi namun belum memiliki wewenang dalam menetapkan nilai jual.

Berdasarkan penjelasannya, nilai jual nikel hingga kini masih merujuk pada patokan harga yang diciptakan oleh bangsa luar.

"Kami itu sebagai penghasil contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kami tidak pernah bisa menentukan harganya harganya ditentukan di yuridiksi lain, oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," kata Sarjito usai pelantikan di MA, Jakarta Pusat Rabu (9/9/2026).

Lantaran hal tersebut, pimpinan tersebut menganggap kehadiran BMKS sangat krusial guna memperkokoh daya tawar Indonesia.

Kehadiran bursa itu diharapkan dapat membuat Indonesia secara perlahan tidak sekadar mengekor harga pasar, melainkan tampil sebagai pembuat harga.

"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kami reference dan at the end kami tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," ujarnya.

Disamping menguatkan daya tawar Indonesia pada penetapan nilai jual, hadirnya bursa sanggup memperketat pemantauan atas aktivitas jual beli komoditas.

Kondisi ini mencakup pula tindakan preventif terhadap permasalahan transfer pricing maupun under-invoicing sebab informasi harga serta kuantitas transaksi dapat terawasi lebih optimal.

"Oleh karena itu, kami mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kami kontrol dengan baik," tutur Sarjito.

Kendati demikian, sosok tersebut belum memaparkan jenis komoditas awal yang bakalan ditransaksikan lewat bursa tersebut.

Pihak pemerintah masih menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menetapkan jenis mineral serta komoditas strategis yang masuk ke dalam jejaring bursa.

Pelaksanaannya kelak juga bakalan ditempuh secara bertahap.

Sarjito mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mau tergesa-gesa memasukkan beragam komoditas bila pada akhirnya mekanisme tersebut tidak beroperasi maksimal.

"Bahwa kami menunggu Perpres dulu. Kami tentu tidak ingin, nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kami ingin gradual, dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," sebut dia.

OJK sendiri sedang memacu perumusan regulasi perdana mengenai pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.

Sarjito menyebutkan bahwasanya Peraturan OJK (POJK) pembuka ditargetkan dapat resmi diundangkan pada 17 September 2026, sedangkan operasional BMKS diproyeksikan mulai berjalan 1 Januari 2027.

"Kami harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kami juga menyusun POJK-POJK yang baru, kemudian kami juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan," tutup Sarjito.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index