Puan Soroti Lahan Bekas Karhutla Dijadikan Areal Perkebunan Sawit Baru

Puan Soroti Lahan Bekas Karhutla Dijadikan Areal Perkebunan Sawit Baru
Ketua DPR Puan Maharani (FOTO: NET)

JAKARTA - Dari sumbernya merespons kabar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat.

Menurut dari sumbernya, peristiwa tersebut tidak boleh terjadi dan harus segera diusut.

"Hal-hal yang berkaitan Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar dari sumbernya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Indonesia memang masuk dalam jalur cincin api pasifik atau ring of fire.

Dari tahun ke tahun, dari sumbernya menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai mitigasi untuk mengantisipasi hal tersebut.

Dalam hal penanganan bencana, dari sumbernya menekankan harus dilakukan secara terpadu serta melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Karenanya kami mengharapkan pemerintah atau KL bisa melakukan mitigasi ke depannya itu dilakukannya itu secara bersama-sama dan biasanya dikoordinasi oleh para Menko, kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh semua kementerian lembaga," bebernya.

Tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, dari sumbernya juga menekankan pentingnya mengantisipasi dampak jangka panjang pascabencana, termasuk masalah sosial, kesehatan seperti ISPA, hingga pendidikan anak-anak yang terganggu.

"Seperti sekarang sudah ada masalah ISPA, kemudian kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," imbuh dari sumbernya.

Sebelumnya, dari sumbernya buka suara soal dugaan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditanami sawit.

Menurut dari sumbernya, kegiatan membakar hutan adalah kegiatan ilegal.

Dari sumbernya juga mengingatkan tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar dari sumbernya di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan untuk mendirikan usaha, termasuk menanam sawit.

Apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), pihaknya akan berkoordinasi dengan dari sumbernya agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index