Fiji Mulai Terapkan Pajak Jasa Pariwisata Sebesar 5 Persen

Fiji Mulai Terapkan Pajak Jasa Pariwisata Sebesar 5 Persen
Kebijakan Pajak Pariwisata 5 Persen Resmi Berlaku di Fiji. ( sumber : net )

SUVA - Pemerintah Fiji menerapkan Pajak Jasa Pariwisata sebesar lima persen untuk pemesanan akomodasi, tur, dan kapal pesiar tertentu.

Pajak tersebut berlaku mulai September 2026 hingga Agustus 2027, tepatnya dari Selasa (1/9/2026) hingga Selasa (31/8/2027), dan hanya dikenakan pada pemesanan baru, dilansir dari Canberra Times dan The Fiji Times, Rabu (2/9/2026).

Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk membantu mendukung maskapai nasional Fiji, Fiji Airways, yang menghadapi kenaikan biaya bahan bakar pesawat.

Pajak wisata Fiji naik lima persen

Pajak Jasa Pariwisata sebesar lima persen dikenakan kepada perusahaan akomodasi, tur, dan kapal pesiar dengan omzet tahunan minimal dua juta dollar Fiji atau sekitar Rp 16,13 miliar.

Penyedia jasa tersebut akan memungut tambahan lima persen dari pelanggan untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah Fiji.

Dengan demikian, wisatawan yang melakukan pemesanan baru mulai Selasa (1/9/2026) kemungkinan akan membayar biaya tambahan dari harga akomodasi atau layanan wisata yang digunakan.

Hanya berlaku untuk pemesanan baru

Wisatawan yang sudah melakukan pemesanan sebelum Selasa (1/9/2026) tidak perlu membayar tambahan pajak tersebut meskipun perjalanan dilakukan setelah tanggal tersebut.

Kebijakan awalnya sempat menimbulkan keberatan karena wisatawan yang sudah membayar penuh biaya liburan tetapi berangkat setelah Selasa (1/9/2026) disebut akan dikenakan selisih pajak.

Setelah mendapat masukan dari industri pariwisata, pemerintah kemudian mengubah ketentuan tersebut sehingga pajak hanya diterapkan untuk pemesanan yang dibuat mulai Selasa (1/9/2026).

Menteri Pariwisata Fiji, Viliame Gavoka juga memastikan pemesanan yang sudah dilakukan sebelumnya tetap tidak kena pajak.

Pajak untuk bantu Fiji Airways

Penerapan pajak tersebut terutama ditujukan untuk mengumpulkan dana yang dapat membantu Fiji Airways menghadapi kenaikan biaya bahan bakar.

Pemerintah Fiji memperkirakan pajak tersebut dapat menghasilkan sekitar 70 juta dollar Fiji atau sekitar Rp 564,6 miliar dalam 12 bulan.

Pendapatan tersebut akan dialokasikan khusus untuk mendukung Fiji Airways.

Kenaikan biaya operasional maskapai dikhawatirkan dapat berdampak pada tarif penerbangan maupun jumlah jadwal penerbangan ke Fiji.

Bagi wisatawan yang baru akan memesan perjalanan ke Fiji, besaran pajak tersebut perlu diperhitungkan dalam anggaran liburan.

Cara penagihannya dapat berbeda-beda karena sebagian penyedia jasa mungkin sudah memasukkannya ke dalam harga yang ditampilkan, sementara lainnya dapat meminta pembayaran langsung kepada penyedia layanan.

Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7.

Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index