JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia serta Singapura memakai mata uang lokal masing-masing negara lewat skema Local Currency Transaction (LCT).
Pengumuman pemberlakuan kerangka tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).
Sistem LCT ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang diteken BI dan MAS pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan rupiah dan dollar Singapura melalui Bank sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT.
Lewat kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia maupun Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, serta pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
BI menyatakan, kerangka LCT akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” tulis dari sumbernya dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Salah satu ciri khas utama kerangka LCT adalah pemanfaatan kuotasi langsung rupiah terhadap dollar Singapura.
Di samping itu, terdapat pelonggaran ketentuan serta peraturan terkait guna mendorong pemakaian mata uang lokal.
BI dan MAS juga telah menetapkan sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang bakal bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT memakai mata uang rupiah-dollar Singapura.
Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia.
Sementara itu, bank ACCD di Singapura terdiri dari DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, serta United Overseas Bank Limited.
BI menjelaskan, bank Appointed Cross-Currency Dealer merupakan bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan transaksi bilateral Rupiah dan Dolar Singapura.
Dengan implementasi kerangka tersebut, transaksi bilateral Indonesia dan Singapura dapat difasilitasi melalui penggunaan mata uang lokal, dengan fitur kuotasi langsung rupiah terhadap dollar Singapura serta relaksasi ketentuan terkait.