Tanggapan OJK Perihal Konflik Saham BWPT Peter Sondakh

Tanggapan OJK Perihal Konflik Saham BWPT Peter Sondakh
Indeks Harga Saham Gabungan. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan seputar sengketa investasi emiten kelapa sawit milik Peter Sondakh, yakni PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengutarakan bahwa pihaknya telah memperoleh penjelasan serta klarifikasi dari emiten bersangkutan.

Hasan menerangkan bahwasanya transaksi investasi yang berlangsung merupakan murni aktivitas jual beli saham antar pemegang saham BWPT.

"Mohon dipahami bahwa transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," kata dari Sumbernya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).

Di dalam jalurnya, terdapat salah satu pemegang saham terdahulu yang lantas bersepakat melakukan penjualan kepada pihak lain pada masa itu dengan diiringi adanya unsur opsi pembelian ulang, seandainya kriteria di dalam kontrak pembelian tidak tercapai.

Berdasarkan pandangan Hasan, wanprestasi atas perjanjian jual beli tersebut tengah berproses, termasuk penyelesaian melalui lembaga arbitrase.

"Ini sebenarnya proses yang cukup panjang masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase dalam konteks itu," pungkas dari Sumbernya.

Pihaknya memastikan bahwa OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus menyajikan keterbukaan informasi dari emiten itu, kendati transaksi tersebut terlaksana di antara para pemegang saham awal BWPT yang lalu melepasnya ke pihak lain melalui syarat serta ketentuan yang disepakati secara bilateral.

"Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan sekalipun demikian tentu karena ini menyangkut saham dimaksud dari waktu ke waktu Bursa sudah juga melalui website Bursa resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini," ucap dari Sumbernya.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, BWPT sudah melayangkan respons serta klarifikasi berkenaan isu perselisihan investasi lembaga pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda).

Pihak perseroan mengemukakan telah mencermati pemberitaan seputar penanaman modal saham BWPT yang dihubung-hubungkan dengan Felda beserta FICP.

Akan tetapi, merujuk pada administrasi kepemilikan saham perusahaan, FICP terdaftar sebagai pihak yang sah memegang saham BWPT.

Di dalam kerangka hubungan korporasi serta komunikasi bersama pemegang saham, BWPT menegaskan hanya berinteraksi dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham perseroan.

Perusahaan menyatakan tidak mempunyai kaitan korporasi ataupun ikatan kontraktual bersama FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham BWPT.

BWPT turut menyebutkan bahwa FICP merupakan badan hukum independen yang berlainan serta terpisah sepenuhnya dari Felda.

Karenanya, perseroan menyatakan tidak berada pada posisi yang tepat guna memvalidasi atau memberikan ulasan mengenai informasi yang bersumber dari ataupun bersangkutan dengan ranah internal Felda.

Perusahaan juga menekankan ketiadaan kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung atau tidak langsung, terhadap potensi kerugian Felda yang dikabarkan mencapai kisaran 2,5 miliar ringgit Malaysia atau melampaui Rp10 triliun dengan asumsi kurs Rp4.300.

Felda bukan merupakan pemegang saham BWPT serta pihak perseroan tidak memiliki ikatan kontraktual dengan Felda terkait transaksi yang sedang menjadi sorotan publik.

"Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (28/8/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index