JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang diberikan kepada Citra Swarna Group.
Sorotan tersebut tertuang dalam sebuah pendapat hukum (legal opinion) yang menelaah Memo Nomor 781/M/NSMD/PDP/VI/2023 dan Nomor 55/M/RCRD/CR/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 mengenai Program KPR/KPA BTN Instant Approval.
Dalam memo tersebut, program Instant Approval disebut sebagai bentuk hak istimewa bagi developer Tier 1 dan Tier 2 yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan legal opinion yang disampaikan Gatot, Citra Swarna Group disebut memperoleh fasilitas tersebut melalui penyederhanaan dokumen dan percepatan proses persetujuan kredit.
“Program itu disebut tetap dilengkapi sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain Buyback Guarantee serta batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen. Namun, dokumen tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan mitigasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Dalam memo yang dianalisis, Citra Swarna Group disebut masuk kategori developer Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan ketentuan uang muka minimal 20 persen.
Namun, berdasarkan data yang dicantumkan dalam legal opinion, total pencairan kredit pada grup tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.
Gatot mengatakan, legal opinion tersebut juga mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman melalui skema Instant Approval.
Menurut dokumen tersebut, meskipun proses persetujuan dipercepat, pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan analisis kemampuan pembayaran debitur tetap menjadi bagian dari proses pemberian pinjaman.
“Dengan demikian, istilah instant semestinya mengacu pada percepatan proses birokrasi, bukan penghilangan analisis risiko kredit,” ujarnya.
Namun, legal opinion tersebut mengklaim terdapat indikasi masalah dalam penerapan program tersebut pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.
Pada proyek Citra Swarna Grande, kredit macet disebut meningkat sekitar Rp99 miliar sepanjang periode Mei hingga Desember 2025.
Sementara itu, pada proyek Kartika Residence, peningkatan kredit macet disebut mencapai sekitar Rp146 miliar dalam periode yang sama.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya penurunan saldo pinjaman lancar masing-masing sekitar Rp19 miliar pada Citra Swarna Grande dan Rp23 miliar pada Kartika Residence.
Sorotan lain dalam legal opinion merujuk pada risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 mengenai kondisi debitur, agunan, legalitas, serta keterhunian pada sejumlah properti Citra Swarna Group.
Dalam risalah yang dikutip dokumen tersebut, hasil pembinaan petugas penagihan di Citra Swarna Tembong City disebut menemukan sejumlah persoalan.
Di antaranya, 22 debitur disebut mengajukan pinjam nama, 143 debitur disebut sudah tidak mau membayar, tujuh debitur disebut tidak memiliki kemampuan membayar, tiga debitur disebut memiliki alamat KTP kosong, serta 377 agunan disebut belum jadi.
Temuan-temuan tersebut oleh penyusun legal opinion dinilai dapat mengindikasikan dugaan tidak optimalnya proses pemeriksaan dan verifikasi pinjaman.
Dokumen itu bahkan menggunakan istilah dugaan maladministrasi berat, khususnya berkaitan dengan debitur yang disebut menggunakan nama pihak lain serta adanya agunan yang disebut belum terbangun tetapi telah memasuki tahap akad.
Legal opinion tersebut kemudian mengaitkan persoalan itu dengan prinsip kehati-hatian perbankan, manajemen risiko, serta kebijakan pembiayaan bank.
Dokumen tersebut merujuk antara lain pada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penerapan manajemen risiko, serta ketentuan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan bank.
Dari sisi hukum pidana, dokumen tersebut menilai perlu dilihat lebih lanjut kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 menjadi salah satu sorotan karena mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam legal opinion tersebut, penerbitan atau rekomendasi kebijakan Instant Approval melalui Steering Committee dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Dokumen itu juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan dugaan pemberian keuntungan kepada Citra Swarna Group melalui kemudahan proses kredit.
Namun, kesimpulan tersebut masih merupakan analisis yang tertuang dalam legal opinion dan belum merupakan keputusan atau temuan final dari aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang.
Sorotan lainnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam legal opinion.
Dokumen tersebut mengutip paparan yang menyatakan terdapat kelemahan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.
Legal opinion kemudian mengaitkan angka tersebut dengan kondisi pinjaman bermasalah pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.
Dalam dokumen yang sama disebutkan, kredit macet pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence secara keseluruhan telah mencapai lebih dari Rp245 miliar berdasarkan data periode Mei hingga Desember 2025.
Atas rangkaian data tersebut, legal opinion menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta dugaan pemberian fasilitas pembiayaan yang melampaui limit awal.
Dokumen tersebut juga menyoroti dugaan lemahnya proses evaluasi dan pengawasan dari kantor pusat terhadap perkembangan portofolio kredit Citra Swarna Group.
Gatot menilai rangkaian persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta potensi dampak terhadap keuangan perusahaan dan negara.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam tulisan ini masih bersumber dari temuan dan analisis dalam legal opinion. Ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun kerugian keuangan negara tetap memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh otoritas serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan maladministrasi maupun potensi kerugian negara dalam pelaksanaan KPR/KPA Instant Approval BTN kepada Citra Swarna Group belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.