Pigai Siapkan Sanksi Blokir Akses Perbankan Perusahaan Pelanggar HAM

Pigai Siapkan Sanksi Blokir Akses Perbankan Perusahaan Pelanggar HAM
Menaker HAM Natalius Pigai (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pemerintah sedang menyusun aturan tentang HAM dan Bisnis yang bisa menjadi landasan penjatuhan sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk pembatasan akses pembiayaan bank.

Pigai menuturkan hal itu ketika meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8).

Dia mengungkapkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden itu masih menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

"Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," kata Pigai.

Dia menerangkan regulasi itu ditujukan guna memperkuat tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM saat menjalankan operasional bisnis, termasuk mencegah keterlibatan korporasi dalam perbuatan yang berpeluang memicu pelanggaran HAM pada area kerjanya.

Berdasarkan keterangan Pigai, korporasi yang terbukti menyokong atau mendanai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dijatuhi tindakan sesuai aturan yang kelak dimuat pada regulasi itu.

"Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan," ujar dia.

Pigai menegaskan penguatan kerangka aturan HAM dan Bisnis turut dibutuhkan untuk meningkatkan kepastian terkait tanggung jawab korporasi dalam mengoperasikan aktivitas usaha sekaligus menyokong pemenuhan standar HAM pada kerja sama ekonomi internasional.

Dia menambahkan pemerintah tetap merampungkan proses penyusunan serta harmonisasi aturan sebelum nantinya resmi diberlakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index