Kasus BTN Karawang, Kejari Temukan Modus Joki KPR dan Manipulasi Data

Kasus BTN Karawang, Kejari Temukan Modus Joki KPR dan Manipulasi Data
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang (FOTO : NET)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Karawang memanggil 8 korporasi yang tertera pada dugaan praktik rekayasa penyaluran kredit perumahan Bank BTN bagi PT Bumi Arta Sedayu.

Kejari Karawang lewat Bidang Tindak Pidana Khusus menjalankan pendalaman atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu untuk rentang tahun 2021 hingga 2024 ini.

Kasus ini berhubungan dengan dua proyek kawasan hunian kepunyaan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Dari sumbernya mengutarakan, dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik mendapati sejumlah fakta yang mengarah pada keberadaan praktik rekayasa dalam proses pengajuan kredit perumahan tersebut.

Ditemukan petunjuk manipulasi data beserta praktik peminjaman identitas, atau yang populer dengan sebutan joki, dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek kepunyaan PT BAS.

Berkas administrasi syarat KPR diduga diubah oleh pihak pengembang, baik atas sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Tim penyidik pun mendapati bahwa PT BAS diduga membentuk tim KPR khusus yang bertugas merubah dan membuat berkas-berkas palsu guna menyokong proses pengajuan kredit.

Pihak pengembang diduga ikut bekerja sama dengan divisi HRD beberapa perusahaan guna menerbitkan surat keterangan kerja serta kartu identitas palsu, yang dipakai untuk melengkapi syarat pengajuan KPR para nasabah.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar 8 perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki," kata dari sumbernya, Senin (17/8/2026).

Dalam proses penyidikan, kata dari sumbernya, tim penyidik melangsungkan pemeriksaan atas 269 orang saksi, yang di antaranya terdiri dari 30 orang dari pihak pengembang PT BAS, mulai dari jajaran komisaris, direksi, general manager, manager, staf serta admin KPR.

Selanjutnya, 44 orang dari pihak Bank BTN yang mencakup pejabat BTN pusat, pimpinan dan manajerial BTN KC Karawang periode 2021 sampai 2024, hingga karyawan yang memproses permohonan kredit nasabah.

Lalu, 171 orang nasabah telah diperiksa dari 843 nasabah yang dipanggil, 1 orang notaris yang telah diperiksa dari 2 notaris yang dipanggil, 4 orang dari Kantor Jasa Penilai Publik; serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan-perusahaan yang namanya dipakai dalam berkas syarat nasabah joki.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap debitur, Tim Penyidik menemukan tiga jenis debitur, yaitu pembeli asli, pembeli topengan (joki), serta satu debitur yang tidak merasa membeli namun terdaftar sebagai debitur," katanya.

Di samping pemeriksaan saksi, kata dari sumbernya, tim penyidik berkoordinasi guna meminta keterangan 4 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang telah menjalani proses berita acara pemeriksaan.

Selain itu, ahli keuangan negara yang permintaan BAP-nya masih dalam proses serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang hasil kalkulasinya masih ditunggu.

Untuk memperkuat proses penyidikan, tim penyidik telah menggelar penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dieksekusi pada 6 April 2026 secara bersamaan pada dua lokasi, yakni Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang, berlandaskan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Penggeledahan kedua dilaksanakan pada 14 April 2026 di Bank BTN Kantor Cabang Karawang.

Adapun penggeledahan ketiga dilangsungkan pada 22 Mei 2026 di sebuah hunian yang berlokasi di Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi, berpatokan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Dari rentetan proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita 409 berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, Namun barang bukti dalam bentuk uang tunai hingga kini belum ditemukan.

Mengenai kerugian finansial negara, Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna melakukan kalkulasi.

Meskipun begitu, hingga saat ini hasil kalkulasi kerugian finansial negara belum didapatkan.

"Sementara itu, untuk status tersangka dalam perkara ini, hingga saat siaran pers ini disampaikan, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata dia.

PT Bumi Artha Sedayu menegaskan mendukung proses hukum dugaan korupsi penyaluran KPR BTN yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.

Manajemen PT BAS menyatakan bakal bersikap kooperatif serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan memastikan bakal memberikan sokongan penuh agar proses hukum dapat berjalan secara jernih, objektif dan transparan.

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index