Status Guru Jadi Pegawai Pusat, Keuangan Negara Dipastikan Aman

Status Guru Jadi Pegawai Pusat, Keuangan Negara Dipastikan Aman
Menteri Keuangan. ( sumber : net )

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan perhitungan anggaran sudah dilakukan agar kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tetap menjaga kondisi fiskal.

"Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata dari Sumbernya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Purbaya juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah target defisit dalam RAPBN 2027 yang tetap dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto, atau senilai Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kami tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dari Sumbernya.

Dari Sumbernya mengatakan pemerintah sudah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata dari Sumbernya.

Dalam kebijakan tersebut, guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Menurut dari Sumbernya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan secara terpisah karena berbagai aspek perlu diperhitungkan.

Selain menerima masukan dari DPR RI, pemerintah pusat juga terus menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index