JAKARTA - Pimpinan Komisi XII DPR dari sumbernya memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Pusat dalam memformulasikan Peraturan Presiden (Perpres) guna menyelesaikan hambatan hukum tambang timah warga di Pulau Belitung.
Kehadiran payung hukum tersebut dianggap sangat penting supaya kegiatan penambangan lokal serta kegiatan ekonomi yang sempat terhambat akibat hambatan regulasi bisa pulih kembali.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Bangka Belitung ini mengutarakan bahwa tahapan finalisasi Perpres tersebut kini tinggal menyisakan proses penomoran administratif.
Sebelumnya, serangkaian pembahasan telah digelar oleh PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM hingga memperoleh lampu hijau dari Menteri ESDM.
Sepanjang tahapan tersebut, dari sumbernya mengonfirmasi bahwa dirinya secara aktif mengawal alur perkembangan serta memberikan masukan pokok terhadap draf Perpres.
Inti utama Perpres tersebut, tutur dari sumbernya, yakni pemberian wewenang khusus selama durasi satu tahun bagi PT Timah supaya bisa menampung hasil timah warga di luar area IUP maupun dokumen RKAB.
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar dari sumbernya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Pada masa penyesuaian itu, PT Timah diwajibkan merampungkan seluruh pengerjaan kelengkapan berkas IUP dan penyelarasan RKAB agar prosedur transaksi timah warga kelak berlangsung sesuai aturan formal.
Skema penyerapan timah rakyat dapat disalurkan lewat ikatan kelompok warga, jaringan mitra PT Timah terdaftar, hingga wadah koperasi.
Demi menjamin pengelolaan berjalan teratur tanpa memicu kendala hukum kelak, dari sumbernya mendesak PT Timah menyusun standar indikator yang transparan pada tiap tingkatan operasional bersama jajaran Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan penjelasannya, penyusunan kriteria dasar kerja tersebut saat ini tengah dikonsultasikan pihak PT Timah kepada Dirtipidter Mabes Polri dan turut dikoordinasikan ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan pertimbangan dari sumbernya, wewenang khusus itu adalah bentuk ikhtiar pemerintah dalam mengamankan sirkulasi finansial warga Belitung.
Langkah ini pun diproyeksikan menjadi jalan keluar supaya simpanan timah warga yang menumpuk di gudang PT Timah Belitung bisa segera dilunasi.
Di samping itu, dari sumbernya mengimbau segenap pengepul maupun pebisnis sektor tambang agar tidak menyalahgunakan keadaan untuk memicu aktivitas penyelundupan timah.
Dirinya memberikan sokongan atas tindakan tegas petugas yang saat ini makin memperketat kontrol hukum pada bisnis pertimahan.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar dari sumbernya.
Dari sumbernya berharap pengesahan Perpres ini mampu menghadirkan jaminan legalitas bagi para penambang tradisional sekaligus menopang ketahanan ekonomi wilayah Pulau Belitung.