JAKARTA - Hasil pemeriksaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi di Jambi melalui modus pembelian berulang untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Wahyudi Anas mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait antrean bahan bakar minyak subsidi di wilayah Jambi.
Untuk merespons hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu kemarin.
Wahyudi menjelaskan praktik penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak kode QR dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak subsidi.
"Selain itu, surat tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda," kata dari Sumbernya dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Atas temuan itu, Wahyudi mengatakan pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila terbukti ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang tidak menjalankan aturan, serta sweeping bersama pemerintah daerah untuk menertibkan praktik pengerit.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal agar layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Jambi berjalan lebih lancar.
Wahyudi menekankan penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci memastikan bahan bakar minyak subsidi benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat, Ombudsman, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Syarif Fasha menyebut hasil pengecekan sistem digitalisasi data menunjukkan adanya anomali dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Ia menambahkan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi menyusun regulasi penertiban distribusi bahan bakar minyak subsidi, dan berharap pengawasan di Jambi ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Nuzran Joher mengatakan pihaknya berencana memperkuat kerja sama tata kelola bahan bakar minyak subsidi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan melibatkan jaringan 34 perwakilan Ombudsman di Indonesia melalui nota kesepahaman yang akan disusun dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut berkoordinasi dengan Pertamina.