PPATK Beberkan Jutaan Transaksi Judi Daring di Ajang Piala Dunia

PPATK Beberkan Jutaan Transaksi Judi Daring di Ajang Piala Dunia
Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Kompas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan keterangan bahwa momentum ajang perhelatan Piala Dunia 2026 kerap dieksploitasi oleh sindikat jaringan perjudian daring demi menggenjot aktivitas taruhan ilegal.

Hasil investigasi data PPATK mendapati catatan lebih dari 6 juta transaksi aktivitas judi online yang tersambung dengan agenda Piala Dunia hanya dalam rentang waktu pertengahan bulan Juni sampai dengan Juli 2026, yang mana besaran nilai depositnya sukses menyentuh angka fantastis Rp 1,02 triliun.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026) dari Sumbernya.

Baca juga:

Bandar Judi Online di Balik Piala Dunia 2026, PPATK:Transaksi Tembus Rp 1 Triliun Lihat Foto Kepala PPATK Ivan Yustiavandana(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Ivan memaparkan pula bahwa kemunculan temuan lebih dari 6 juta frekuensi transaksi ihwal Piala Dunia dalam tempo satu bulan ini menyuratkan fakta betapa sigap para pelaku jaringan judi online dalam membaca peluang atensi masyarakat luas.

Harap Cemas Pemulung jika ”Open Dumping” Bantargebang Berhenti Artikel Kompas.id

“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kami semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan dari Sumbernya.

Lembaga PPATK merinci terdapat persis 6 juta transaksi deposit judi online bersangkut paut Piala Dunia dengan kumulatif nilai menembus kisaran Rp 1,02 triliun.

Sebagai bentuk aksi responsif atas temuan tersebut, pihak PPATK langsung mengeksekusi langkah pemblokiran sementara arus lalu lintas transaksi terhadap total 2.815 nomor rekening yang diidentifikasi terindikasi kuat terlibat praktik perjudian online dengan timbunan sisa saldo mencapai Rp 325,43 miliar.

Baca juga:

PPATK: QRIS Kini Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online

Segala temuan yang berhasil dihimpun selama masa gelaran turnamen Piala Dunia tersebut merupakan bagian integral dari program pengawasan berkala PPATK terhadap pergerakan aktivitas judi online sepanjang kurun Semester I 2026.

Selama rentang periode bulan Januari hingga Juni 2026, perputaran angka nominal uang yang berputar di lingkaran judi online tercatat membumbung tinggi sampai menyentuh Rp 86,82 triliun dari total 467,32 juta transaksi.

Lihat Foto Ilustrasi judi online((SHUTTERSTOCK/WPADINGTON))

Di sisi lain, total besaran nilai deposit dilaporkan berada pada angka Rp 22,05 triliun yang terakumulasi lewat 226,76 juta frekuensi transaksi menggunakan instrumen perbankan rekening bank, dompet digital elektronik, hingga metode pembayaran QRIS.

Pihak PPATK mengklarifikasi bahwa lonjakan angka transaksi tersebut tidak melulu merefleksikan volume aktivitas judi online yang kian membesar saja, melainkan turut merefleksikan tingkat efektivitas sistem pengawasan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin canggih.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index