Kewajiban Menerima Rupiah Tunai di Tengah Era Digital

 Kewajiban Menerima Rupiah Tunai di Tengah Era Digital
Ilustrasi transaksi QRIS dengan aplikasi mobile banking Bank DKI. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - MENJELANG HUT ke-81 RI, QRIS sudah menjadi salah satu pencapaian dan kebanggaan kami karena menjanjikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam bertransaksi.

Kehadirannya sungguh mempermudah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Keberhasilan itu perlu dijaga agar pembayaran digital tetap berjalan bersama kepastian hukum dan kebebasan warga dalam memilih cara pembayaran.

Beberapa waktu lalu, penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai roti sempat menjadi perhatian publik.

Bank Indonesia kemudian mengingatkan bahwa Rupiah tunai yang masih berlaku merupakan alat pembayaran yang sah.

Namun, persoalan itu tampaknya belum selesai.

Sampai hari ini, masih ada saja gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai serta menolak Rupiah tunai.

Masa transisi kepemimpinan Bank Indonesia menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan ini.

Kemajuan sistem pembayaran perlu diukur dari luasnya kesempatan warga bertransaksi secara aman, mudah, dan setara.

QRIS merupakan capaian kebijakan publik yang patut dihargai.

Hingga semester I 2025, BI mencatat 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant.

Sebanyak 93,16 persen merchant tersebut merupakan UMKM.

Dalam kurun waktu enam bulan, transaksinya mencapai 6,05 miliar dengan nilai Rp 579 triliun.

Standar nasional ini memudahkan usaha kecil menerima pembayaran digital dan mengurangi kerumitan akibat banyaknya kode pembayaran.

Manfaat QRIS juga hadir dalam transaksi lintas negara.

Pada Februari 2026, jumlah penggunanya telah mencapai 60,77 juta.

Konektivitas telah berkembang dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Capaian ini layak menjadi warisan penting kepemimpinan BI sebelumnya.

Justru karena QRIS telah tumbuh kuat, keberhasilannya tidak perlu diukur dari tersingkirnya uang tunai.

Secara kelembagaan, tunai dan QRIS menjalankan fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Uang kartal adalah uang bank sentral yang dapat berpindah tangan tanpa rekening, perangkat, atau koneksi.

QRIS merupakan standar yang menghubungkan pengguna, penyedia jasa pembayaran, dan merchant melalui infrastruktur digital.

Bank for International Settlements menempatkan kepercayaan, akses, persaingan, interoperabilitas, dan ketahanan sebagai kepentingan publik dalam sistem pembayaran.

Dari sudut ini, keragaman kanal bukan tanda ketertinggalan, melainkan redundansi.

Jika satu kanal mengalami gangguan, kanal lain menjaga kesinambungan transaksi.

Prinsip tersebut sejalan dengan tata kelola risiko operasional yang menghindari ketergantungan pada satu titik kegagalan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberi dasar yang terang.

Pasal 2 menyatakan bahwa macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.

Pasal 21 mewajibkan penggunaan Rupiah dalam pembayaran di wilayah Indonesia.

Pasal 23 ayat (1) melarang setiap orang menolak Rupiah yang diserahkan untuk pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.

Larangan tersebut memiliki konsekuensi pidana.

Pasal 33 ayat (2) memuat ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Bagi korporasi, Pasal 39 membuka kemungkinan penambahan batas maksimum denda.

Pemidanaan tentu memerlukan pembuktian dan proses hukum.

Namun, rumusan itu menunjukkan bahwa kewajiban menerima Rupiah tidak dapat bebas diubah melalui kebijakan operasional toko.

Uang logam juga termasuk alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 43 UU Mata Uang menegaskan keberlakuan uang kertas maupun logam tersebut.

BI menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh menolak uang yang masih berlaku.

PBI Nomor 17/3/PBI/2015 juga membedakan transaksi tunai yang memakai Rupiah kertas atau logam dari transaksi non-tunai.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XV/2017 menerima kebijakan uang elektronik di jalan tol.

Perkara tersebut menyangkut kebijakan khusus pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan tol.

Putusan itu tidak menghapus Pasal 23 dan Pasal 33 UU Mata Uang.

Putusan itu juga tidak memberi pengecualian umum kepada toko roti, apotek, rumah makan, atau minimarket.

Perbedaan konteks ini perlu kembali dijelaskan BI secara resmi.

Survei OJK dan BPS tahun 2025 mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 80,51 persen.

Pada kelompok usia 51–79 tahun angkanya 66,88 persen, sedangkan kelompok tidak sekolah atau tidak tamat sekolah dasar berada pada 56,95 persen.

Data ini tidak mengukur kepemilikan QRIS secara langsung, tetapi menunjukkan bahwa akses dan kemampuan memakai layanan keuangan digital belum merata.

BPS juga mencatat 72,78 persen penduduk mengakses internet pada 2024 dan 68,65 persen memiliki telepon seluler.

Di kalangan lansia, hanya 26,42 persen yang mengakses internet dan 49,27 persen yang menggunakan telepon seluler.

Kewajiban memakai ponsel dapat menutup akses bagi banyak orang.

Bahkan pengguna digital dapat memilih tunai karena baterai habis, jaringan terganggu, aplikasi bermasalah, atau sekadar ingin membayar dengan cara yang paling praktis.

Perspektif kapabilitas dalam studi pembangunan membedakan ketersediaan teknologi dari kemampuan nyata seseorang untuk memakainya.

Seseorang mungkin tinggal di wilayah yang terjangkau internet, tetapi tidak memiliki perangkat pribadi, keterampilan, identitas yang diperlukan, atau rasa aman menggunakan aplikasi keuangan.

World Bank juga menempatkan kepemilikan perangkat, konektivitas, literasi, dan kepercayaan sebagai unsur penting inklusi digital.

Karena itu, kebijakan pembayaran perlu dinilai dari siapa yang tetap dapat bertransaksi pada praktiknya.

Pilihan tunai memberi daya lindung kepada lansia, penyandang disabilitas tertentu, pekerja informal, anak yang belum memiliki rekening, dan warga dengan akses digital terbatas.

Pilihan tersebut juga menjaga martabat konsumen karena mereka tidak perlu mengungkapkan keterbatasannya di depan kasir.

Dengan demikian, keberhasilan digitalisasi semestinya diukur bukan hanya dari volume transaksi, tetapi juga dari kemampuan sistem melayani warga dengan kondisi ekonomi, usia, dan kecakapan digital yang beragam.

Uang tunai juga memiliki fungsi ketahanan.

Gangguan listrik, sinyal, sistem bank, atau aplikasi dapat menghentikan pembayaran digital untuk sementara.

Dalam keadaan darurat, uang kertas dan logam memungkinkan transaksi dasar tetap berjalan.

Fungsi ini penting di wilayah dengan jaringan tidak stabil dan bagi warga yang berbagi perangkat dalam keluarga.

Karena itu, menerima tunai tidak perlu dipandang sebagai sikap menolak teknologi.

Ia merupakan jalur cadangan yang menjaga kegiatan ekonomi saat infrastruktur digital bermasalah.

Sistem pembayaran yang matang menyediakan pilihan, termasuk ketika salah satu kanal gagal.

Prinsip yang sama berlaku bagi konsumen yang menghadapi ponsel rusak, saldo tertahan, atau kesulitan akses.

Mereka tetap berhak memperoleh layanan dengan Rupiah yang sah dengan wajar, mudah, tanpa dipermalukan oleh toko.

Kebijakan non-tunai dapat membantu perusahaan mengurangi salah hitung, risiko uang palsu, perampokan, dan kebocoran kas.

Alasan itu dapat dipahami.

Namun, perusahaan perlu mengatasinya melalui pengendalian internal, rekonsiliasi, pelatihan, batas kas, dan audit.

Konsumen tidak seharusnya diwajibkan menyediakan perangkat, koneksi, aplikasi, saldo, serta data pribadi agar perusahaan lebih mudah mengelola kas.

Ekonomi jaringan juga membantu menjelaskan keberhasilan QRIS.

Nilai suatu jaringan pembayaran meningkat ketika pengguna dan merchant bertambah, sehingga standardisasi menurunkan biaya koordinasi dan memperluas penerimaan.

Namun, efek jaringan dapat berubah menjadi tekanan eksklusif apabila konsumen dipaksa menggunakan satu kanal.

Dalam keadaan itu, sebagian biaya operasional perusahaan dialihkan kepada pembeli dalam bentuk kebutuhan akan ponsel, koneksi, rekening, saldo, dan kemampuan digital.

Analisis kesejahteraan tidak cukup menghitung kecepatan kasir atau biaya pengelolaan kas.

Ia juga perlu memasukkan biaya kegagalan transaksi, kehilangan akses, risiko penipuan digital, serta waktu yang dikeluarkan konsumen untuk memulihkan akun atau saldo.

Kasir juga tidak patut menanggung sendiri akibat kebijakan yang ditetapkan kantor pusat.

Penanganan awal dapat berupa edukasi dan perintah korektif.

Untuk kebijakan korporasi yang tertulis, berulang, dan tetap dipertahankan setelah diperingatkan, respons lebih tegas layak diterapkan.

Tanggung jawab perlu diarahkan kepada pihak yang benar-benar mengambil keputusan.

BI perlu menerbitkan standar yang jelas bagi gerai ritel.

Uang kertas dan uang logam Rupiah yang masih berlaku harus diterima.

Setiap pengecualian harus bersumber dari aturan khusus, memiliki alasan objektif, dan diumumkan sebelum transaksi.

Papan bertuliskan “cashless only” tidak semestinya menjadi aturan sepihak yang mengalahkan ketentuan undang-undang.

Kanal pengaduan juga perlu dibuat sederhana.

BI telah memiliki BICARA 131 dan layanan pengaduan konsumen, tetapi alurnya terutama ditujukan kepada sengketa dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index