JAKARTA - Pemerintah kembali mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program ini kembali menjadi sorotan seiring pelaksanaan akad massal 62.000 unit rumah subsidi Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri acara tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pemangku kepentingan.
KPR Sejahtera FLPP merupakan fasilitas pembiayaan rumah subsidi yang didukung pemerintah untuk MBR.
Program ini bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Skema tersebut menawarkan sejumlah kemudahan dibandingkan KPR komersial.
Uang muka (down payment/DP) mulai 1 persen.
Khusus rumah tapak, pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.
KPR Sejahtera FLPP juga menawarkan tenor hingga 20 tahun dengan suku bunga tetap 5 persen.
Debitur dibebaskan dari premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu bank penyalur KPR Sejahtera FLPP ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Mengutip laman resmi BTN, berikut syarat, dokumen, dan cara mengajukan KPR Sejahtera FLPP.
Syarat mengajukan KPR Sejahtera FLPP BTN.
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
• Berusia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
• Memiliki penghasilan sesuai batas maksimal MBR yang ditetapkan pemerintah.
• Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
• Melengkapi dokumen persyaratan KPR Sejahtera FLPP BTN.
Dokumen yang harus disiapkan.
• KTP pemohon dan pasangan bagi yang sudah menikah.
• Kartu Keluarga (KK).
• NPWP.
• Buku nikah, akta nikah, atau akta cerai.
• Slip gaji tiga bulan terakhir.
• Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
• Rekening koran atau mutasi rekening tiga bulan terakhir.
Cara mengajukan KPR Sejahtera FLPP di BTN.
• Memilih rumah subsidi melalui pengembang yang bekerja sama dengan BTN, kantor cabang BTN, atau platform BTN Properti.
• Menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada BTN.
• Mengajukan permohonan kredit.
BTN akan memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), memverifikasi data pemohon, serta melakukan analisis kelayakan kredit.
• Mengunduh aplikasi SiKasep.
• Menyiapkan dana akad apabila pengajuan disetujui.
Dana tersebut digunakan untuk uang muka dan biaya lain sebelum akad kredit.
• Menandatangani akad kredit di hadapan notaris setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
• Setelah akad kredit, BTN mencairkan pembiayaan kepada pengembang dan debitur mulai membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.