Syarat Bedah Rumah Dipermudah Tanpa Wajib Memiliki Sertifikat Tanah

Syarat Bedah Rumah Dipermudah Tanpa Wajib Memiliki Sertifikat Tanah
Syarat Bedah Rumah (FOTO : NET)

JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan melalui Program Bedah Rumah dari Sumbernya.

Salah satu perubahan penting adalah calon penerima nantinya tidak harus memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah sejenis, karena bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan dari Sumbernya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah yang tengah difinalisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dari Sumbernya.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan regulasi itu ditargetkan diteken paling lambat awal pekan depan dari Sumbernya.

Hal itu disampaikan Maruarar setelah bertemu Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Sumbernya.

Pertemuan menjadi bagian dari konsultasi Kementerian PKP untuk memastikan kebijakan perumahan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik dari Sumbernya.

“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Menteri Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Sebelum bertemu BPK, Kementerian PKP juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum mengenai sejumlah program strategis perumahan dari Sumbernya.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan menyederhanakan persyaratan administrasi Program Bedah Rumah, khususnya terkait pembuktian alas hak atas tanah dari Sumbernya.

Sebelumnya, masyarakat diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen sejenis dari Sumbernya.

Nantinya, penguasaan tanah dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan rumah yang diajukan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan dari Sumbernya.

Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat membuka akses Program Bedah Rumah kepada lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah dari Sumbernya.

Kemudahan persyaratan tetap dirancang dengan mempertahankan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program dari Sumbernya.

Selain Program Bedah Rumah, Maruarar membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penggunaan produk dalam negeri melalui program gentengisasi dari Sumbernya.

Genteng yang digunakan tetap harus memenuhi standar kualitas, meskipun tidak diwajibkan mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Sumbernya.

Mutu produk nantinya dapat mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik dari Sumbernya.

Kebijakan mengenai standar genteng tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan untuk terlibat dalam program pemerintah dari Sumbernya.

Di sisi lain, Kementerian PKP terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan nasional dari Sumbernya.

Kolaborasi pemerintah dan swasta dinilai diperlukan untuk mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah dari Sumbernya.

Konsultasi dengan BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan berbagai kemudahan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengurangi aspek tata kelola dari Sumbernya.

Dengan penyederhanaan persyaratan Program Bedah Rumah, pemerintah berharap masyarakat yang terkendala dokumen kepemilikan tanah memiliki kesempatan lebih besar memperoleh bantuan perbaikan hunian dari Sumbernya.

Kementerian PKP juga berharap kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta sektor swasta dapat membuat program perumahan berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran dari Sumbernya.

Pada saat yang sama, program tersebut diharapkan memberikan dampak ekonomi melalui keterlibatan UMKM dan penggunaan produk bahan bangunan dalam negeri dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index